Penyerahan Sertifikat Evaluasi Internal RB, Peningkatan Kinerja Pemkot Cimahi

  • 06 Jul 2026 20:48 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Penyerahan sertifikat hasil evaluasi internal Reformasi Birokrasi (RB) kepada seluruh perangkat daerah menjadi momen penting dalam apel pagi Pemerintah Kota Cimahi, Senin 6 Juli 2026. Kegiatan tersebut menandai keberhasilan Pemkot Cimahi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.

Sertifikat hasil evaluasi diserahkan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Apel pagi itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Dalam kesempatan tersebut diumumkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi Tahun 2025 mencapai 89,64 dengan predikat A-. Raihan itu meningkat 3,35 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 86,29 sekaligus menempatkan Kota Cimahi di peringkat ketujuh dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Terima kasih atas kontribusi dan kerja sama seluruh perangkat daerah, Tim Reformasi Birokrasi Kota, serta Tim RB perangkat daerah sehingga peningkatan nilai ini dapat diraih sebagai bukti komitmen membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, adaptif, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat," ujar Ngatiyana.

Hasil evaluasi internal menunjukkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menjadi perangkat daerah dengan nilai Reformasi Birokrasi tertinggi, yakni 91,61 dengan predikat AA.

Posisi berikutnya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 87,97, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah 87,76, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 87,53, serta Kecamatan Cimahi Selatan 87,23.

Evaluasi internal Reformasi Birokrasi merupakan penilaian mandiri yang dilakukan Tim Reformasi Birokrasi Internal terhadap pelaksanaan rencana aksi di setiap perangkat daerah. Penilaian tersebut mengacu pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 dengan fokus pada perubahan manajemen, budaya kerja, dan penataan tata laksana pemerintahan.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah dapat mengukur keterkaitan antara capaian kinerja dengan pemanfaatan anggaran yang telah dialokasikan. Hasilnya juga menjadi indikator sejauh mana pelaksanaan Reformasi Birokrasi memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain sebagai instrumen pengawasan, evaluasi internal menjadi dasar penyusunan berbagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan birokrasi yang lebih bersih, akuntabel, efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni penilaian mandiri (self-assessment), reviu serta verifikasi oleh Inspektorat atau asesor internal, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Rangkaian proses tersebut menjadi pijakan dalam menyusun rekomendasi strategis guna terus meningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Cimahi pada tahun-tahun mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....