Pemkab Sumedang Optimis Pilkades Serentak 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

  • 05 Jul 2026 15:38 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Sumedang – Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Sumedang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa diwarnai konflik kepentingan maupun gesekan di tengah masyarakat.

"Harapan kami Pilkades dapat berlangsung lancar, aman, tertib, dan nyaman. Mudah-mudahan tidak terjadi konflik internal maupun konflik kepentingan dari pihak mana pun. Kami juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar pelaksanaannya berjalan sukses," ujar Fajar, dalam keterangannya, Sabtu 4 Juli 2026.

Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang dijadwalkan digelar pada 28 Oktober 2026 dengan melibatkan 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan.

Menurut Fajar, saat ini proses pembahasan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa masih berlangsung di DPRD. Berbagai pandangan, masukan, dan pertanyaan dari masing-masing fraksi akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

"Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pilkades. Seluruh masukan tersebut akan kami pelajari dan pemerintah daerah akan memberikan jawaban sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Pemerintah Kabupaten Sumedang mengajukan Raperda tersebut sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.

Penyesuaian regulasi daerah dinilai diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak sudah tidak lagi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Beberapa poin yang akan disesuaikan meliputi masa jabatan kepala desa, mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak, masa pendaftaran bakal calon, persyaratan pencalonan, proses verifikasi administrasi, penetapan calon, kewajiban perangkat desa yang mencalonkan diri untuk mengundurkan diri, hingga mekanisme pembiayaan pemilihan kepala desa antarwaktu.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum, menciptakan iklim demokrasi yang sehat, serta menghasilkan kepala desa yang mampu menjalankan pemerintahan secara profesional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....