Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla, Pemda KBB Perkuat Mitigasi

  • 03 Jul 2026 19:38 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung Barat – Pemerintah Provinsi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), untuk Kabupaten Bandung Barat. Status tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan status siaga darurat saat ini masih dalam proses penandatanganan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana selama musim kemarau.

"Periode siaga darurat berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Saat ini SK Bupati masih dalam proses penandatanganan," ujarnya, Jumat 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, Kabupaten Bandung Barat masuk kategori berisiko tinggi terhadap bencana kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan.

Data Pemkab Bandung Barat menunjukkan, pada 2023 terdapat delapan kecamatan yang mengalami krisis air bersih, yakni Cisarua, Ngamprah, Padalarang, Cipatat, Cipeundeuy, Cikalongwetan, Rongga, dan Gununghalu. Sementara pada 2024, wilayah terdampak tercatat berada di tujuh kecamatan, yaitu Batujajar, Ngamprah, Padalarang, Cipatat, Cisarua, Cikalongwetan, dan Cipeundeuy.

Untuk mendukung penanganan bencana, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Besaran anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan sesuai kondisi yang berkembang selama masa siaga.

Selain penanganan jangka pendek, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan strategi jangka panjang melalui peningkatan infrastruktur sumber daya air. Program yang akan dilakukan meliputi pembangunan dan rehabilitasi embung, perbaikan jaringan irigasi, hingga penyediaan sarana air bersih bagi masyarakat.

Di sisi lain, upaya konservasi lingkungan juga terus diperkuat melalui perlindungan kawasan resapan air, penghijauan di wilayah hulu, pemanfaatan teknologi pemanenan air hujan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan dan penghematan penggunaan air.

"Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman kekeringan sekaligus mengurangi dampaknya secara berkelanjutan," kata Jeje.

Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau, Pemkab Bandung Barat melakukan pemetaan wilayah rawan serta meningkatkan pemantauan bersama Perhutani. Koordinasi lintas instansi juga diperkuat guna mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran.

Sebagai bagian dari sistem mitigasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat telah membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana) di seluruh desa. Melalui program tersebut, informasi maupun laporan terkait bencana, kekurangan air bersih, hingga kebakaran hutan diharapkan dapat diterima lebih cepat dan segera ditindaklanjuti.

Menurut Jeje, keberadaan Destana juga terintegrasi dengan aparat kewilayahan yang melibatkan TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta relawan kebencanaan. BPBD pun telah menjalin kerja sama dengan Perhutani untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana.

Keberhasilan penanganan selama masa siaga, lanjut Jeje, akan dievaluasi melalui sejumlah indikator, di antaranya kecepatan respons terhadap laporan masyarakat, kelancaran distribusi bantuan air bersih, jumlah warga yang berhasil dilayani, hingga kemampuan menjaga ketersediaan air bersih di daerah terdampak.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Warga diimbau menggunakan air secara hemat dan bijaksana agar pasokan tetap terjaga, terutama di wilayah yang rawan mengalami kekeringan.

Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok di area kering, serta segera melaporkan kepada aparat kewilayahan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, maupun instansi terkait apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....