Satpol PP Kota Bandung Sita 274 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

  • 01 Jul 2026 13:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Peredaran rokok ilegal di Kota Bandung masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Bersama Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang dinilai merugikan negara.

‎Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok bercukai sehingga memiliki banyak peminat. Peredarannya dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pemasok yang mendistribusikan langsung ke kios dan toko hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi maupun jasa titipan.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menyita sebanyak 274.427 batang rokok ilegal dari sejumlah kios dan toko yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandung.

‎"Penertiban itu sudah jadi program kita di bawah kerja sama antara Bidang PPHD dengan Bea Cukai, dan kadang-kadang kita juga kerja sama dengan Provinsi Jawa Barat," ujar Bambang, Rabu 1 Juli 2026.


‎‎Menurut Bambang, sasaran razia tidak hanya menyasar kios-kios kecil, tetapi juga toko-toko yang diduga menjual rokok ilegal. Penentuan lokasi penindakan dilakukan berdasarkan target dan hasil pemetaan yang telah disusun bersama Bea Cukai.

‎‎Ia menjelaskan, para pemasok biasanya menjalankan modus peredaran secara tertutup agar tidak mudah terdeteksi aparat. Karena itu, Satpol PP bersama Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kota Bandung.

‎‎"Makanya kita selalu lihat targetnya sesuai dengan sasaran hasil mitigasi kita. Kalau ada temuan kita langsung amankan bersama Bea Cukai," katanya.

‎‎Bambang menambahkan, seluruh rokok ilegal yang berhasil disita langsung diamankan sebagai barang bukti oleh Bea Cukai. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak kembali beredar di masyarakat.

‎"Rokok ilegal memang tidak boleh disimpan, harus dimusnahkan dan itu tercatat sebagai barang bukti yang sudah diamankan oleh Bea Cukai," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....