Pemkab Siapkan Penertiban PKL dan Bangli dengan Pendekatan Humanis
- 30 Jun 2026 18:54 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Sumedang - Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai mematangkan rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sejumlah wilayah. Langkah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan mengutamakan kepastian hukum, verifikasi status lahan, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila saat memimpin Rapat Koordinasi Penertiban PKL dan Bangunan Liar, Senin 29 Juni 2026.
Menurut Fajar, seluruh tahapan penertiban harus didasarkan pada aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, setiap bangunan yang menjadi objek penataan akan terlebih dahulu diverifikasi legalitas kepemilikan lahannya.
Ia menegaskan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah. Legalitas lahan, kata dia, harus dibuktikan melalui dokumen resmi seperti Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Girik, maupun Letter C.
"Semua proses harus memiliki dasar hukum yang jelas agar penataan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujarnya.
Fajar mengungkapkan, hasil identifikasi sementara menunjukkan sebagian bangunan liar di kawasan Jatinangor, termasuk bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran irigasi, berada di atas aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Untuk memastikan batas kepemilikan lahan, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan berkoordinasi dengan PT KAI, instansi pekerjaan umum, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan.
Dalam waktu tiga hari ke depan, pemerintah daerah juga akan menggelar rapat evaluasi guna menentukan titik prioritas yang akan ditata lebih dahulu. Tahap awal penertiban difokuskan pada bangunan non permanen agar pelaksanaannya lebih mudah dan dampak sosial yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
Bagi warga yang bersedia membongkar bangunannya secara mandiri, pemerintah akan melakukan pendampingan agar proses tersebut dapat berjalan sesuai komitmen yang telah disampaikan.
Di sisi lain, Fajar meminta seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan pendekatan yang santun dan humanis selama bertugas di lapangan.
Menurutnya, petugas harus mampu menjaga komunikasi dengan masyarakat, menghindari tindakan yang bersifat provokatif, serta mengutamakan penyelesaian secara persuasif agar penataan kawasan berlangsung tertib tanpa memicu konflik.
Selain melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga tengah menyiapkan alternatif lokasi bagi para PKL. Dalam waktu dekat, jajaran pemerintah akan melakukan peninjauan di sejumlah titik di wilayah Sumedang Kota untuk memetakan kawasan yang berpotensi dijadikan lokasi relokasi sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan setelah penataan dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....