Pemkot Bandung Pastikan Mesin Parkir Tetap Dipertahankan sebagai Aset Daerah
- 29 Jun 2026 12:23 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan mesin parkir yang telah terpasang di sejumlah titik kota tidak akan dibongkar. Pasalnya, mesin parkir tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sehingga keberadaannya harus tetap dipertahankan sesuai ketentuan pengelolaan aset pemerintah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa mesin parkir tersebut merupakan aset daerah yang tidak bisa dilepas atau dibongkar begitu saja, meskipun pengelolaan parkir di Kota Bandung terus mengalami evaluasi dan penyesuaian.
"Kalau mesin parkir sampai sekarang masih berupa BMD (Barang Milik Daerah). Jadi kita tidak boleh membongkar mesin parkir. Itu tetap harus ada," ujar Farhan, Senin 29 Juni 2026.
Farhan menjelaskan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada masa lalu bukan merupakan temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran. Menurutnya, BPK hanya memberikan catatan terkait adanya pemborosan dalam pelaksanaan program saat itu.
"Hasil BPK kan terakhir bukan sebuah temuan yang salah, hanya memang terjadi pemborosan saja," katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut merupakan kejadian yang sudah berlangsung sekitar satu dekade lalu dan telah menjadi bagian dari evaluasi pemerintah. Karena itu, Pemkot Bandung kini berkomitmen menjaga aset yang telah dimiliki sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya.
"Itu pun terjadi sekitar 10 tahun yang lalu. Jadi ya kita terima sebagai bahan evaluasi. Yang jelas, kita tidak boleh membongkar mesin parkir itu karena statusnya masih sebagai Barang Milik Daerah. Mesin parkir tersebut tetap harus ada," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....