KPP Jabar Kutuk Keras Kasus Penyekapan, Dorong Perlindungan Perempuan Lebih Kuat
- 26 Jun 2026 15:02 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras tindakan penyekapan dan penganiayaan tragis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun. KPP menegaskan perlunya hukuman berat bagi pelaku serta keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.
“Kami mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan oleh pelaku. Apa yang dilakukan tidak manusiawi dan perlu keadilan untuk memperjuangkan hak-hak korban. Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap,” kata Ketua KPP Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah, Jumat 26 Juni 2026.
KPP menekankan bahwa perlindungan perempuan bukan sekadar urusan domestik atau tanggung jawab individu, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat. Kesadaran, kepedulian lingkungan, dan keberanian melaporkan potensi tindak kekerasan harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, KPP menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum. “Kami sangat menyambut baik proses hukum yang sedang berjalan, dan mendorong seluruh pihak berwenang untuk menjalankan perannya secara maksimal demi menghadirkan keadilan. Perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari hak hidup warga negara yang harus dijamin oleh negara, terlebih bagi kelompok rentan,” tegas Siti Muntamah.
KPP mengingatkan bahwa Jawa Barat telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Namun, implementasi di lapangan dinilai perlu terus diperkuat agar setiap perempuan yang menghadapi ancaman atau tindak kekerasan dapat memperoleh perlindungan cepat dan tepat.
Selain itu, KPP mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk lebih masif melakukan edukasi kepada perempuan dan keluarga di seluruh wilayah Jawa Barat. Edukasi ini penting agar perempuan memahami hak-haknya, mengenali potensi bahaya, serta mengetahui mekanisme pelaporan yang tersedia.
KPP juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam membangun sistem perlindungan yang efektif. Kehadiran layanan yang responsif, termasuk rumah aman (safe house) bagi perempuan korban atau yang berada dalam situasi rentan, disebut sebagai kebutuhan mendesak. “Kehadiran rumah aman menjadi sangat penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” ujar Siti Muntamah.
Lebih lanjut, KPP menyatakan akan terus mengawal implementasi regulasi perlindungan perempuan melalui konsolidasi dengan anggota parlemen perempuan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan untuk membangun kesamaan visi dan tanggung jawab dalam memperkuat perlindungan perempuan melalui kebijakan yang berpihak kepada korban.
KPP juga berkomitmen melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait perlindungan perempuan. Menurut KPP, keberadaan regulasi yang kuat merupakan payung hukum penting dalam upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan hak-hak perempuan.
“Kami ingin memastikan seluruh daerah di Jawa Barat memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi perempuan. Semua pihak harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing agar perlindungan perempuan tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Melalui sinergi pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat, KPP berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan. Dengan demikian, kasus-kasus kekerasan dapat dicegah dan ditangani secara optimal, serta perempuan berani melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....