Sosialisasikan Perda GDPK, Pembangunan Harus Berpusat pada Manusia
- 24 Jun 2026 16:53 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memulai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045. Regulasi tersebut menjadi landasan strategis pembangunan jangka panjang yang menempatkan penduduk sebagai pusat dari seluruh kebijakan pembangunan daerah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, melainkan harus berfokus pada manusia sebagai penerima manfaat utama dari setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah.
“Pembangunan ini selalu harus building around the people, harus dilakukan di seputar kependudukan. Tanpa orientasi dan kesadaran pembangunan kependudukan, maka pembangunan kita ini hanya akan jadi kosong belaka,” ujar Farhan saat membuka Sosialisasi Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2026 tentang GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045 di Harris Hotel Festival City, Rabu 24 Juni 2026.
Menurut Farhan, pembangunan yang tidak didasarkan pada kebutuhan dan karakteristik penduduk berisiko menghasilkan ruang-ruang yang tidak hidup serta tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Ia mencontohkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pada tahap awal lebih menitikberatkan pembangunan infrastruktur. Pengalaman tersebut, kata dia, menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat yang akan menempati dan mengembangkan wilayah tersebut.
“Ketika pembangunan tidak berorientasi pada kependudukan maka yang terjadi adalah ruang-ruang kosong. Karena itu desain pembangunan kependudukan menjadi sangat strategis,” katanya.
Farhan juga menyoroti keragaman karakteristik demografi di Kota Bandung. Setiap wilayah memiliki kebutuhan dan tantangan yang berbeda sehingga pendekatan pembangunan tidak bisa diseragamkan.
Ia mencontohkan kondisi di Kecamatan Babakan Ciparay yang memiliki karakteristik berbeda dengan Kecamatan Cidadap. Oleh karena itu, penyusunan program pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Di Kota Bandung saja tidak mungkin penyeragaman dilakukan begitu saja. Ada banyak kombinasi dan pendekatan yang harus dilakukan sesuai karakteristik wilayah,” ungkapnya.
Farhan menekankan pentingnya pemahaman seluruh aparatur pemerintah terhadap substansi GDPK sebelum disosialisasikan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi grand design tersebut sangat bergantung pada pemahaman yang sama dari seluruh perangkat daerah.
“Kita harus mengerti dulu sebagai aparat. Karena kalau kita tidak mengerti bagaimana kita mau menyampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, GDPK akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan jangka panjang. Bahkan, dokumen tersebut akan menjadi acuan lintas kepemimpinan dan lintas periode pemerintahan sehingga arah pembangunan tetap konsisten meskipun terjadi pergantian kepala daerah.
“Seindah-indahnya kampanye yang dibawa calon kepala daerah nanti, acuan pembangunan kependudukan harus tetap ke sini (GDPK). Tidak boleh menyusun arah pembangunan tanpa berpedoman pada grand design yang sudah disepakati,” paparnya.
Selain itu, ia berharap hasil Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2026 dapat menjadi dasar penyusunan dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah yang lebih terukur. Menurutnya, pemerintah membutuhkan data dan parameter yang jelas untuk merumuskan kebijakan sekaligus mengukur tingkat keberhasilannya.
“Kita membutuhkan patokan kuantitatif dan parameter yang jelas untuk memulai kebijakan dan mengukur keberhasilan kebijakan tersebut,” ucapnya.
Farhan juga mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk menjadikan Perda Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Kita ingin lima tahun pertama implementasi grand design ini mampu mewujudkan Bandung yang unggul sumber daya manusianya, terbuka pikirannya, amanah kepemimpinannya, maju orientasinya dan agamis jiwanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung, Anhar Hadian menjelaskan, GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan kewilayahan dalam pengelolaan pembangunan kependudukan.
Menurut Anhar, Perda Nomor 1 Tahun 2026 disusun untuk menjawab berbagai tantangan dan peluang demografi yang akan dihadapi Kota Bandung dalam dua dekade mendatang, sekaligus mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.
“Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan peluang demografi serta pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung untuk 20 tahun ke depan,” ucapnya.
Ia menambahkan, sosialisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami substansi, tujuan, serta implikasi implementasi GDPK dalam penyusunan program dan kegiatan masing-masing.
“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai implementasi grand design pembangunan kependudukan serta teridentifikasi berbagai masukan awal terkait pelaksanaannya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPPKB Kota Bandung akan segera membentuk Tim Pelaksana GDPK Lima Pilar Tahun 2026 dan menyusun sejumlah peraturan wali kota sebagai aturan turunan guna memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
“Setelah kegiatan sosialisasi ini kita akan segera membentuk tim pelaksana lima pilar 2026 serta pembuatan beberapa peraturan wali kota,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....