Komisi I DPRD Jabar Desak PT Agronesia Segera Selesaikan Legalitas Aset

  • 24 Jun 2026 15:18 WIB
  •  Bandung

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan penyelesaian legalitas aset milik PT Agronesia agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dorongan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan tata kelola aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi, usai melakukan kunjungan kerja ke lahan perusahaan di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 23 Juni 2026. Peninjauan dilakukan sebagai wujud fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset BUMD yang dinilai strategis bagi keberlangsungan usaha daerah.

Sidkon menjelaskan, informasi awal yang diterima pihaknya sempat mengindikasikan adanya persoalan aset. Namun setelah dilakukan peninjauan langsung, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset yang diperoleh PT Agronesia secara mandiri, bukan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Temuan ini sekaligus meluruskan dugaan yang berkembang di masyarakat.

Meski demikian, hasil pengawasan menemukan adanya persoalan administrasi pertanahan. Dari sekitar 20 bidang tanah yang telah dibeli PT Agronesia, sebagian besar belum memiliki Akta Jual Beli (AJB).

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika muncul gugatan dari ahli waris pemilik tanah sebelumnya.

“Yang menjadi perhatian kami adalah legalitas asetnya. Tanah sudah dibeli, tetapi belum memiliki AJB. Kalau nanti muncul gugatan dari ahli waris, tentu akan menjadi persoalan. Karena itu harus segera diselesaikan,” ujar Sidkon Djampi menegaskan.

Komisi I DPRD Jawa Barat meminta Biro BUMD sebagai pembina BUMD segera menyiapkan langkah penyelesaian. DPRD bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan agar tersedia skema penyelesaian, minimal untuk proses penerbitan AJB atas lahan yang telah dibeli PT Agronesia.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti belum adanya alokasi anggaran untuk pengurusan legalitas aset. Menurut Sidkon, persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar PT Agronesia memiliki kepastian hukum dalam mengelola aset sekaligus dapat mengembangkan usahanya secara optimal.

Dengan adanya dorongan percepatan penyelesaian legalitas aset ini, DPRD berharap PT Agronesia mampu memperkuat posisi sebagai BUMD yang berdaya saing. Kepastian hukum atas aset akan menjadi landasan penting bagi perusahaan dalam memperluas usaha, meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD di Jawa Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....