Bupati Reynaldy,Raperda Sistem Kesehatan Subang Targetkan Layanan Terpadu
- 23 Jun 2026 17:02 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang – DPRD Subang menggelar Paripurna Senin 22 Juni 2026, untuk membahas Raperda Pedoman Sistem Kesehatan Daerah. Regulasi ini disiapkan, agar alur layanan kesehatan dari puskesmas sampai rujukan, punya standar dan tanggung jawab yang jelas.
“Keberadaan Perda tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah, akan menjadi landasan penting dalam menciptakan sistem kesehatan yang terarah, terpadu, berkelanjutan,” ungkap Bupati Subang Reynaldy di sela Rapat Paripurna.
Raperda menyorot tata kelola, pembiayaan, dan jejaring fasilitas kesehatan agar tidak tumpang tindih. Dengan pedoman ini, Pemkab ingin memastikan, warga dapat akses layanan lebih cepat dan merata.
“Diperlukan kebijakan yang mampu memberikan arah, kepastian hukum, serta pedoman yang jelas bagi seluruh pihak, yang terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan daerah,” jelasnya.
Di agenda kedua, Paripurna mendengar Penjelasan LPJ Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan Bupati, dan dilanjutkan Sekda Asep Nuroni. LPJ memuat capaian program, realisasi belanja, dan evaluasi pelayanan publik selama setahun berjalan.
“LPJ Tahun 2025, menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah,” terang Bupati.
Catatan dari LPJ 2025, akan dipakai DPRD untuk mengoreksi program yang kurang efektif. Hasil koreksi itu, nantinya dikunci lewat Raperda Sistem Kesehatan, agar perbaikan layanan bisa langsung dieksekusi 2026.
“Pemerintah Daerah bersama DPRD diharapkan, memperkuat sinergi menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan daerah,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....