Pemkot Bandung Segera Tertibkan PKL di Jalan Banten

  • 23 Jun 2026 12:27 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus melakukan penataan kawasan publik dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki sekaligus meningkatkan kenyamanan dan estetika kota.

‎Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan seluruh bangunan maupun aktivitas usaha yang berdiri di atas trotoar tidak diperbolehkan. Karena itu, Pemkot Bandung tengah melakukan penataan terhadap para pedagang yang selama ini berjualan di kawasan Jalan Banten dan sejumlah lokasi lainnya.

‎“Intinya, semua yang berdiri di atas trotoar itu tidak boleh ada bangunan atau dipakai untuk usaha. Saat ini kami sedang mencari lokasi yang memungkinkan untuk mengakomodasi para pedagang yang terdampak penertiban,” ujar Erwin, Selasa 23 Juni 2026.

‎Menurutnya, pemerintah telah memiliki tahapan dan jadwal penertiban yang disusun secara bertahap. Pelaksanaan di lapangan juga terus dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sejumlah organisasi perangkat daerah yang terkait dengan penataan kawasan tersebut.

‎Erwin mengakui dirinya menerima berbagai aspirasi dan keluhan dari para pedagang. Karena itu, Pemkot berupaya mencari solusi yang tetap memperhatikan kepentingan pedagang tanpa mengabaikan aturan dan fungsi ruang publik.

‎“Kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Saya juga menerima berbagai masukan dari para pedagang. Sebagai pemerintah, tentu harus ada keseimbangan antara menjaga ketertiban kota dan memperhatikan masyarakat yang terdampak,” katanya.


‎Ia mengungkapkan, jumlah pedagang di sepanjang kawasan yang akan ditata cukup banyak. Beberapa perwakilan pedagang bahkan telah menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah. Sebagian besar berharap tetap dapat berjualan setelah proses penertiban dilakukan.

‎Namun demikian, Erwin menegaskan bahwa aktivitas berdagang di atas trotoar tidak dapat lagi diperbolehkan karena bertentangan dengan fungsi utama fasilitas publik tersebut.

‎“Mereka ingin tetap berdagang setelah kawasan itu dibersihkan. Tetapi kita tidak bisa mengizinkan aktivitas usaha di trotoar. Bagaimanapun, trotoar harus dikembalikan kepada fungsinya,” ujarnya.

‎Pemkot Bandung, lanjut Erwin, akan berupaya memberikan solusi bagi para pedagang yang terkena dampak penataan. Berbagai opsi tengah dibahas dan telah dilaporkan kepada Wali Kota Bandung untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

‎Selain untuk mempercantik kota, penertiban juga bertujuan menjaga fungsi infrastruktur publik dan meningkatkan kenyamanan masyarakat. Erwin mencontohkan upaya penataan lingkungan yang selama ini dilakukan, termasuk pembersihan saluran air dan gorong-gorong di sejumlah wilayah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan.

‎“Selain soal estetika kota, yang paling penting adalah fungsi trotoar itu sendiri. Trotoar bukan untuk berdagang atau membuka usaha, tetapi merupakan hak para pejalan kaki yang harus kita jaga bersama,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....