Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Jalan Pasirkoja Kota Bandung
- 17 Jun 2026 18:13 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang ruas Jalan Pasirkoja, Kota Bandung, dibongkar oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Rabu 17 Juni 2026. Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas ruang milik jalan (rumija) yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik.
Proses pembongkaran berlangsung sejak pagi dengan melibatkan alat berat serta peralatan manual. Sejumlah petugas bahkan harus mencopot satu per satu material bangunan semi permanen yang selama ini digunakan sebagai kios dan tempat usaha.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bahwa bangunan liar yang ditertibkan berada di sisi kiri dan kanan trotoar di kawasan dekat perempatan Jalan Pasirkoja, yang merupakan bagian dari ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Hingga saat ini, bangunan liar yang sudah dibongkar mencapai sekitar 70 unit. Lokasinya berada di ruas kiri Jalan Pasirkoja, tepatnya di jalur keluar Gerbang Tol Pasirkoja," ujar Bambang, Rabu 17 Juni 2026.
Menurutnya, operasi penertiban tersebut melibatkan sekitar 250 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, serta unsur TNI dan Polri. Kehadiran aparat gabungan dilakukan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan kondusif.
Bambang menjelaskan, bangunan yang ditertibkan memiliki beragam fungsi usaha. Namun, sebagian besar digunakan sebagai kios pembuatan kusen kayu, tempat penyimpanan material bangunan, hingga lapak penjualan ban bekas.
"Kiosnya bermacam-macam, tetapi yang paling banyak adalah usaha pembuatan kusen, penjualan kayu, dan ban bekas. Memang ada beberapa pihak yang menolak pembongkaran, tetapi kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku sehingga penertiban tetap dilaksanakan," katanya.
Bambang menegaskan bahwa para pemilik bangunan selama ini telah memanfaatkan lahan publik untuk kepentingan usaha dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan ada yang mencapai lebih dari dua dekade. Karena itu, pemerintah tidak menyediakan relokasi maupun kompensasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban.
"Tidak ada relokasi dan tidak ada kompensasi. Alasannya karena sebagian besar sudah berjualan lebih dari 20 tahun di atas tanah publik. Mereka telah menikmati fasilitas negara untuk kepentingan usaha pribadi, sehingga kondisi ini jelas menyalahi aturan. Sekarang lahan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai bagian dari ruang jalan," ucapnya.
Bambang menuturkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mengingat Jalan Pasirkoja berstatus sebagai jalan provinsi, maka Satpol PP Kota Bandung berperan sebagai unsur pendukung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Jalan Pasirkoja merupakan ruas jalan provinsi. Karena itu, Satpol PP Provinsi menjadi leading sector dalam kegiatan ini, sementara Satpol PP Kota Bandung bersama jajaran kewilayahan membantu pelaksanaannya. Dari Satpol PP Kota Bandung sendiri, sekitar 70 personel yang diterjunkan," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....