Pemkot Bandung Bongkar Garasi Berdiri di Trotoar Jalan Ambon

  • 15 Jun 2026 12:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung akhirnya menertibkan bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung. Pembongkaran dilakukan setelah keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena dianggap mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan proses penertiban telah dilakukan dan trotoar kini kembali dapat digunakan sesuai peruntukannya, "Sudah dibongkar, sudah ditertibkan," ujar Farhan, Senin 15 Juni 2026.

‎Farhan menjelaskan, yang terpenting saat ini adalah pengembalian fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak hanya melakukan penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga agar memahami pentingnya menjaga fasilitas umum.

‎Saat ditanya mengenai alasan pembongkaran yang baru dilakukan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, Farhan menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan pelanggaran tersebut telah diselesaikan.

‎"Yang penting sudah dibongkar. Karena itu dibuat oleh warga. Jadi kita memang harus membuat warga memahami. Saya juga kenal dengan Bu RW-nya, akhirnya dibongkar," katanya.



‎Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sebuah garasi permanen berdiri tepat di atas trotoar di kawasan Jalan Ambon. Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat parkir kendaraan sehingga menutup akses pejalan kaki dan memaksa pengguna trotoar turun ke badan jalan.

‎Video tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang menilai keberadaan bangunan itu melanggar hak pejalan kaki serta mencederai upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan kota yang ramah bagi pengguna jalan non-kendaraan.

‎Menindaklanjuti laporan dan sorotan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kemudian melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut. Pembongkaran dilakukan karena garasi itu dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik dan mengubah fungsi trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

‎Farhan menegaskan, trotoar merupakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran publik dan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa hambatan.

‎" Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan trotoar untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....