SPMB Kota Bandung Berjalan Lancar dan 71 Persen Pengaduan Tuntas Secara Online

  • 15 Jun 2026 11:01 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Bandung hingga pertengahan Juni berjalan lancar. Pemerintah Kota Bandung mencatat sebagian besar pengaduan masyarakat terkait proses penerimaan siswa baru telah berhasil diselesaikan melalui layanan daring.

‎‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan sebanyak 71 persen pengaduan yang masuk telah ditangani secara online, sementara sisanya diselesaikan melalui posko pelayanan yang disediakan oleh pemerintah.

‎“Sejauh ini SPMB berjalan lancar. Sekitar 71 persen pengaduan sudah diselesaikan secara online, sisanya 29 persen diselesaikan di posko. Saya akan mampir ke posko pada hari Rabu,” ujar Farhan, Senin 15 Juni 2026.

‎Farhan menegaskan, Pemkot Bandung terus memantau pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kehadiran posko pengaduan juga menjadi salah satu upaya untuk memastikan setiap kendala yang dihadapi orang tua maupun calon murid dapat segera ditangani


‎Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa jalur afirmasi dalam SPMB 2026 dibagi menjadi dua kategori dengan total kuota berbeda untuk jenjang SD dan SMP.

‎‎Untuk jenjang SD, kuota jalur afirmasi ditetapkan sebesar 15 persen. Sedangkan pada jenjang SMP, total kuota mencapai 30 persen yang terdiri dari 20 persen jalur afirmasi penempatan dan 10 persen afirmasi non-penempatan. Kuota tersebut juga sudah mencakup alokasi maksimal tiga peserta didik berkebutuhan khusus di setiap sekolah.

‎“Persyaratan untuk jalur afirmasi adalah calon murid merupakan warga Kota Bandung dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5,” katanya.

‎‎Khusus bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus, pendaftaran dilakukan melalui jalur afirmasi dengan melampirkan surat rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Apabila calon peserta didik telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, maupun profesional lainnya, dokumen tersebut juga harus dilampirkan saat proses verifikasi.

‎‎Selain jalur afirmasi, SPMB Kota Bandung juga membuka jalur prestasi dengan total kuota sebesar 25 persen. Kuota tersebut terbagi menjadi 15 persen untuk prestasi akademik dan 10 persen untuk prestasi non-akademik atau kejuaraan.

‎‎Pada jalur prestasi akademik, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain merupakan warga Kota Bandung, melampirkan nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester pertama, surat keterangan peringkat, serta sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).


‎Adapun jalur prestasi non-akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, maupun bidang lainnya. Pendaftar wajib melampirkan sertifikat atau piagam penghargaan yang diterbitkan dalam periode 1 Juli 2023 hingga 30 April 2026 dengan ketentuan minimal kejuaraan tingkat kota.

‎‎Asep menambahkan, tahun ini jalur prestasi dibuka dalam dua tahap sehingga memberikan kesempatan lebih besar bagi calon peserta didik untuk memperoleh sekolah tujuan.

‎“Bagi pendaftar jalur prestasi, karena tahun ini dibuka dua tahap. Ketika pengumuman hasil seleksi muncul dan calon murid dinyatakan tidak lolos, maka bisa ikut mendaftar lagi di tahap kedua melalui jalur domisili dengan catatan Kartu Keluarga telah terbit minimal satu tahun,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....