Satpol PP Bandung Segel Empat Kios Penjual Miras Ilegal

  • 11 Jun 2026 18:32 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif. Dalam operasi penertiban yang digelar berdasarkan laporan masyarakat, Satpol PP menyegel empat kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol berkadar tinggi.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan warga terkait maraknya peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kota Bandung.

‎“Kami sudah beberapa hari ini mendapatkan pengaduan masyarakat tentang keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang, tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya,” ujar Bambang saat memimpin operasi penertiban di kawasan Leuwipanjang, Kota Bandung, Kamis 11 Juni 2026.


‎Sebelum melakukan penertiban di Leuwipanjang, petugas terlebih dahulu mendatangi sebuah kios di Jalan Moch Toha yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Namun, dua kios lainnya yang juga menjadi sasaran operasi tidak dapat diperiksa karena telah tutup saat petugas tiba di lokasi.

‎Di kawasan Leuwipanjang, petugas menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol dan langsung melakukan penyegelan terhadap kios-kios tersebut.

‎Bambang menjelaskan, operasi dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan efektivitas penindakan serta mencegah upaya penghilangan barang bukti. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Kota Bandung terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

‎“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” katanya.

‎Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, petugas juga menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan pada beberapa lokasi yang diperiksa. Temuan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Seluruh hasil operasi akan diproses melalui mekanisme hukum, termasuk kemungkinan dibawa ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik kios yang telah disegel juga akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

‎Bambang mengajak para pelaku usaha untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan norma serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

‎“Saya berharap kepada para penjual minuman keras, sudahlah. Mari kita dukung program pemerintah kota. Bandung adalah kota yang agamis dan masyarakat ingin menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama untuk generasi muda,” ucapnya.

‎Ia menegaskan, peredaran minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis lainnya berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial yang merugikan masyarakat. Karena itu, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung.

‎“Penertiban seperti ini kita lakukan secara bertahap, karena minuman seperti ciu dan sejenisnya bisa menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat Kota Bandung,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....