DPD RI Soroti Kesulitan Pembayaran Gaji PPPK di Daerah

  • 10 Jun 2026 14:28 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Isu terkait 39 daerah di Indonesia yang dilaporkan mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian serius dari Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti atau yang akrab disapa Teh Aanya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di berbagai daerah apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.

‎Teh Aanya menegaskan, persoalan keterlambatan maupun kesulitan pembayaran gaji PPPK tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyalahkan pemerintah daerah karena dianggap tidak efisien dalam mengelola anggaran. Menurutnya, masalah ini mencerminkan tantangan struktural dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

‎"Kita perlu membedakan antara daerah yang benar-benar tidak mampu secara fiskal karena keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan daerah yang kurang optimal dalam manajemen anggarannya. Audit yang dilakukan Kemendagri harus menjadi audit kapasitas, bukan sekadar audit kepatuhan. Kita tidak bisa memukul rata semua daerah," ujar Teh Aanya, Rabu 10 Juni 2026.


‎Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti bahwa banyak daerah sebenarnya masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi anggaran guna memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Namun, Teh Aanya menilai persoalan tersebut harus dilihat lebih luas, terutama terkait kapasitas fiskal masing-masing daerah.

‎Senator asal Jawa Barat itu menyoroti kebijakan rekrutmen PPPK secara nasional yang kerap tidak diiringi dengan skema pendanaan yang adaptif. Akibatnya, ketika pembayaran gaji PPPK menjadi tanggung jawab APBD, daerah dengan kemampuan fiskal rendah berada dalam posisi yang sulit antara memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan menjaga kesehatan keuangan daerah.

‎Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi otonomi daerah, Teh Aanya menawarkan tiga langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut.

‎Pertama, penerapan skema Conditional Grant atau hibah bersyarat. Ia mengusulkan adanya bantuan pendanaan khusus maupun tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara khusus dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK.

‎"Jika daerah sudah melakukan rasionalisasi belanja dan tetap belum mampu, pemerintah pusat harus hadir dengan solusi nyata agar hak para tenaga kerja tidak terabaikan," tegasnya.

‎Kedua, peningkatan transparansi dan restrukturisasi belanja daerah. Teh Aanya mendorong kepala daerah untuk lebih terbuka dalam pengelolaan anggaran serta berani melakukan penyesuaian prioritas belanja. Menurutnya, belanja layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas dibandingkan pengeluaran yang bersifat seremonial atau kurang mendesak.

‎Ketiga, penguatan kemandirian fiskal melalui pengembangan ekonomi lokal. Dalam jangka panjang, Teh Aanya menilai daerah perlu didorong untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif dan sektor unggulan lainnya agar tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

‎Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah pusat memberikan insentif kepada daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan dan mengembangkan potensi ekonomi lokalnya.

‎Terkait kondisi di wilayah Priangan Timur, Teh Aanya mengaku terus memantau perkembangan situasi. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai gagal bayar gaji PPPK di wilayah tersebut.

‎Meski demikian, ia mengimbau seluruh kepala daerah di wilayah konstituennya untuk melakukan audit mandiri secara berkala guna mengantisipasi potensi masalah keuangan daerah.

‎"Kami ingin memastikan stabilitas tetap terjaga. Pemerintah daerah harus proaktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat apabila menemukan kendala. Jangan menunggu sampai terjadi krisis di lapangan," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....