Pemkot Bandung Pastikan Penertiban Kabel Udara Tak Ganggu Layanan Publik
- 10 Jun 2026 14:31 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penertiban dan pemotongan kabel udara di sejumlah ruas jalan merupakan bagian dari upaya penataan kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan langkah tersebut difokuskan pada penertiban kabel udara yang tidak memiliki izin serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, program ini menjadi bagian dari penataan infrastruktur perkotaan yang tengah dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama untuk menjaga stabilitas layanan publik yang bergantung pada jaringan internet dan telekomunikasi.
Farhan menjelaskan, proses migrasi jaringan dari kabel udara menuju jaringan bawah tanah dilakukan secara bertahap dan terencana. Sebelum dilakukan pemotongan, pemerintah memastikan telah tersedia jaringan cadangan guna mengantisipasi potensi gangguan layanan.
“Internet untuk pelayanan publik tetap terjamin. Kami pastikan tidak ada gangguan karena sebelum pemotongan dilakukan, jaringan cadangan sudah disiapkan,” ujar Farhan, rabu 10 Juni 2026.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan pemotongan kabel apabila sistem cadangan belum siap. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari terganggunya berbagai layanan penting yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Kalau backup system belum siap, kabel tidak akan dipotong. Kami harus memastikan layanan publik tetap berjalan normal,” katanya.
Farhan menyebutkan sejumlah sektor yang menjadi perhatian utama dalam proses penataan ini, di antaranya layanan perbankan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga layanan yang digunakan oleh TNI dan Polri.
Selain memastikan keberlangsungan layanan publik, Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa operator telekomunikasi memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan. Apabila terjadi gangguan akibat proses penataan jaringan, operator wajib melakukan penanganan dan pemulihan layanan secepat mungkin.
“Operator harus bertanggung jawab kepada pelanggan. Jika terjadi gangguan, harus segera ditangani,” tegasnya.
Di sisi lain, Farhan mengingatkan bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan layanan terbaik. Apabila layanan yang diterima tidak optimal dan tidak segera diperbaiki, pelanggan berhak mencari alternatif penyedia layanan yang dinilai lebih mampu memenuhi kebutuhan mereka.
“Pelanggan memiliki hak untuk mencari alternatif koneksi jika layanan yang diterima tidak optimal,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....