SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Telah Dibuka
- 08 Jun 2026 12:33 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung untuk jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 resmi memasuki tahap pendaftaran. Pendaftaran tahap pertama untuk jalur Afirmasi dan Prestasi dibuka pada 8–12 Juni 2026 secara daring melalui laman spmb.bandung.go.id.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah melaksanakan proses pendataan dan pembuatan akun secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid baru pada 11 Mei hingga 5 Juni 2026. Pada tahap tersebut, seluruh dokumen persyaratan diunggah dan dikonfirmasi melalui sistem yang tersedia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur Afirmasi dan Prestasi, sedangkan tahap kedua untuk jalur Domisili dan Mutasi.
“Orang tua calon murid baru silakan mengikuti seluruh proses SPMB sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah pembuatan akun dan pengisian formulir pendataan, kini dibuka pendaftaran tahap pertama untuk jalur Afirmasi (RMP/MBK) dan Prestasi, baik akademik maupun non-akademik,” ujar Asep, Senin 8 Juni 2026.
Asep menegaskan, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menghadirkan layanan SPMB yang terintegrasi melalui kolaborasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Sosial Kota Bandung.
“Tidak hanya integrasi data, kami juga menyediakan layanan tatap muka di halaman Kantor Disdik Kota Bandung serta layanan daring melalui fitur chatbox dan media sosial,” katanya.
Untuk jalur afirmasi, kuota yang disediakan sebesar 15 persen untuk SD dan 30 persen untuk SMP. Kuota SMP terdiri atas 20 persen afirmasi penempatan dan 10 persen afirmasi non-penempatan, termasuk kuota bagi murid berkebutuhan khusus sebanyak tiga orang per sekolah. Persyaratan utama jalur ini adalah calon murid merupakan warga Kota Bandung dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5.
Sementara itu, calon peserta didik berkebutuhan khusus wajib melampirkan surat rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Apabila telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, atau profesional lainnya, dokumen tersebut juga harus dilampirkan saat proses pengujian.
Adapun jalur prestasi memiliki total kuota sebesar 25 persen, yang terdiri atas 15 persen untuk prestasi akademik dan 10 persen untuk prestasi non-akademik. Untuk jalur akademik, calon peserta harus merupakan warga Kota Bandung serta melampirkan nilai rapor kelas 4, 5, dan kelas 6 semester I, surat keterangan peringkat, serta sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sedangkan pada jalur prestasi non-akademik, pendaftar diwajibkan melampirkan sertifikat kejuaraan atau piagam penghargaan yang diterbitkan pada periode 1 Juli 2023 hingga 30 April 2026 dengan ketentuan minimal tingkat kota.
Asep menjelaskan, peserta yang tidak lolos pada jalur prestasi tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk mengikuti pendaftaran tahap kedua melalui jalur domisili.
“Karena tahun ini pendaftaran dibuka dalam dua tahap, maka peserta yang tidak lolos pada jalur prestasi dapat kembali mendaftar pada tahap kedua melalui jalur domisili, dengan syarat Kartu Keluarga telah terbit minimal satu tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, peserta jalur afirmasi yang belum diterima di sekolah tujuan juga masih memiliki peluang mengikuti proses pemenuhan kuota di sekolah lain yang masih menyediakan kuota afirmasi.
“Komitmen kami, seluruh peserta didik dari kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) akan kami upayakan tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ucapnya.
Disdik Kota Bandung juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti seluruh proses SPMB secara jujur dan berintegritas. Orang tua diminta mewaspadai praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun suap yang mengatasnamakan proses penerimaan siswa.
“Saya tegaskan, apabila ada oknum yang menjanjikan dapat meloloskan peserta ke sekolah tertentu, segera laporkan dengan menyertakan bukti. Sesuai arahan Bapak Wali Kota, siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tahap pertama saat ini merupakan proses pemilihan sekolah tujuan. Setelah menentukan sekolah, pendaftar wajib melakukan klik konfirmasi agar proses pendaftaran dapat diverifikasi oleh sekolah tujuan.
“Hasil seleksi sementara akan terus bergerak selama proses validasi dan verifikasi berlangsung. Hasil akhir baru akan ditetapkan pada saat pengumuman resmi,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....