Dishub Gelar Pendataan dan Penegasan Izin Angkutan Umum

  • 05 Jun 2026 17:02 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur mulai mengambil langkah tegas guna menertibkan administrasi dan memastikan kelayakan jalan kendaraan angkutan umum.

Bidang Angkutan pada Dinas perhubungan (Dishub) Cianjur, saat ini menggelar pendataan dan penegasan fase kedua bagi angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cianjur di Terminal Rawabango, Jumat 5 Juni 2026.

Menurut Kasi angkutan Dishub Cianjur, Eri Haryanto menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan tindak lanjut dan rangkaian dari imbauan serta sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kegiatan ini adalah rangkaian dari imbauan kita yang terdahulu, bahkan sudah sempat memberikan imbauan agar setiap pemilik, pengurus, bahkan pengemudinya disyaratkan siapapun harus membawa surat-surat lengkap, walaupun dalam bentuk kopian,"kata Eri saat memberikan keterangan.

Ia menambahkan bahwa kelengkapan administrasi kendaraan merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, karena berkaitan langsung dengan faktor keselamatan di jalan raya.

"Dishub memfokuskan diri pada pendataan ulang terhadap kendaraan yang telah memiliki izin operational maupun angkutan yang belum berizin atau masa uji berkala (KIR) sudah tidak layak jalan,"ujarnya

Selain itu fokus pada Angkutan Umum dan Keselamatan Penumpang, untuk

mengoptimalkan pengawasan, kegiatan pemeriksaan ini diprioritaskan bagi kendaraan angkutan umum, baik angkutan dalam kota (angkot) maupun angkutan luar kota.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....