Ratusan Kepala Sekolah di Cianjur Kembali Menjadi Guru
- 05 Jun 2026 12:03 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Ratusan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur resmi kembali menjadi guru setelah masa jabatan mereka berakhir, menyusul penerapan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi periodesasi kepemimpinan kepala sekolah hingga delapan tahun.
Kepala DInas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan, aturan tersebut mengatur periodesasi jabatan kepala sekolah hanya dua periode atau delapan tahun bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
“Dalam regulasi itu disebutkan, kepala sekolah dapat menambah satu periode lagi dengan syarat berkelakuan baik selama dua tahun dan di daerah tersebut belum ada calon yang memenuhi kriteria,” kata Ruhli, Jumat 5 Juni 2026.
Ruhli menegaskan, pada dasarnya semua kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan. Setelah masa periodesasinya berakhir, mereka kembali ke jabatan utama sebagai pendidik.
“Kepala sekolah itu tetap guru. Mereka punya kewajiban enam jam pelajaran untuk mengajar. Jadi setelah tugas tambahannya dicabut, mereka kembali full mengajar sebagai pendidik murni,”ujarnya
Menanggapi adanya sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya menggelar audensi dengan Disdikpora, Ruhli mengatakan, Disdikpora tetap menghargai aspirasi para kepala sekolah yang dikembalikan menjadi guru.
Mereka tergabung dalam FK3S Kabupaten Cianjur dan telah melakukan silaturahmi untuk menyampaikan harapan terkait pemberlakuan Permendiknasmen tersebut.
“Mereka berharap peraturan ini ditangguhkan. Namun kami Pemkab Cianjur, terutama Disdikpora, sedang dalam tahap sosialisasi. Setelah itu kami wajib melaksanakan regulasi ini karena berlaku secara nasional,”pungkasnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....