Andri Rusmana: Penanganan Sampah Tidak Bisa Sekadar Seremoni, Butuh Aksi Nyata
- 04 Jun 2026 15:40 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Bandung kembali dihadapkan pada kondisi darurat sampah. Oleh sebab itu Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung memang memiliki kewajiban mengurangi, memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di wilayah kota. Namun, untuk urusan tempat pembuangan akhir, Bandung masih bergantung pada TPA Sarimukti yang kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ketika kuota pembuangan dibatasi, dampaknya langsung terasa di TPS-TPS kota.
Andri menekankan, penyelesaian masalah sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemkot Bandung. “Harus ada dukungan dan kebijakan strategis dari Pemprov Jawa Barat. Tanpa itu, masalah akan terus berulang,” ujarnya. Kamis 4 Juni 2026.
Ia menilai, kebijakan pengurangan sampah harus benar-benar menyentuh akar persoalan, bukan sekadar seremoni. Komisi III DPRD Kota Bandung, lanjut Andri, terus mendorong penguatan kebijakan dari hulu hingga hilir.
Fokusnya bukan hanya membersihkan sampah yang menumpuk, tetapi mengurangi sejak dari sumber. Upaya yang didorong antara lain pemilahan sampah dari rumah tangga, pengumpulan terpilah, penguatan bank sampah dan program Kang Pisman, percepatan pengolahan sampah organik di tingkat kewilayahan, serta pengawasan penggunaan anggaran agar benar-benar menghasilkan pengurangan terukur.
Terkait program Kang Pisman dan Bank Sampah, Andri mengakui konsepnya masih relevan, tetapi implementasinya belum optimal. “Masih banyak wilayah yang belum konsisten melakukan pemilahan dari sumber. Program ini perlu diperkuat dengan insentif, edukasi, pendampingan, dan pengawasan yang lebih serius,” katanya.
Ia menekankan pentingnya membangun budaya baru bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya urusan pemerintah. Dalam kondisi darurat seperti saat ini, Andri menilai pemerintah harus segera memastikan tidak terjadi penumpukan berkepanjangan yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.
Untuk jangka menengah dan panjang, Pemprov Jawa Barat didesak menghentikan pembatasan kuota yang terlalu ketat ke Sarimukti, melakukan landfill mining untuk menambah kapasitas, serta mempercepat operasional TPPAS Legok Nangka sebagai solusi regional Bandung Raya.
Andri juga menyoroti pentingnya pembahasan lintas wilayah. Menurutnya, persoalan sampah Bandung Raya harus diselesaikan secara regional karena Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang sama-sama bergantung pada sistem pengelolaan sampah regional.
“Pemprov Jabar harus mengambil peran kepemimpinan yang lebih kuat dalam menyatukan kebijakan, pendanaan, dan percepatan infrastruktur,” tegasnya. Selain pemerintah, masyarakat juga memegang peran penting.
Sekitar 50–60 persen sampah Kota Bandung adalah organik. Jika sampah organik bisa selesai di rumah atau lingkungan melalui komposter, biodigester, atau maggot, maka beban TPS dan TPA akan berkurang signifikan. “Pisahkan sampah dari rumah, kurangi sampah yang dibuang, dan olah organik sedekat mungkin dengan sumbernya,” pesan Andri.
Ia menutup dengan peringatan bahwa sampah bukan hanya persoalan Kota Bandung, tetapi persoalan regional Jawa Barat. Kota Bandung harus memperkuat pemilahan dan pengolahan dari hulu, sementara Pemprov Jawa Barat harus segera menyelesaikan persoalan hilir melalui Sarimukti dan percepatan Legok Nangka.
“Tanpa kolaborasi keduanya, darurat sampah akan terus berulang,” pungkas Andri Rusmana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....