Pemprov Jabar Tolak Penambahan Kuota, Status Darurat Sampah Kota Bandung

  • 03 Jun 2026 12:18 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menyiapkan berbagai langkah alternatif untuk menangani persoalan sampah setelah pengajuan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak disetujui.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah meski tidak memperoleh status darurat dari pemerintah provinsi.

‎“Ketika pengajuan tidak disetujui, kita akan cari jalan lain. Persoalan sampah ini harus selesai, tidak bisa ditunda,” ujar Farhan, Rabu 3 Juni 2026.

‎Farhan menjelaskan, Kota Bandung saat ini menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri. Kondisi tersebut membuat pengelolaan sampah Kota Bandung masih bergantung pada TPA Sarimukti yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎Menurutnya, ketergantungan tersebut berdampak pada terbatasnya kewenangan Pemkot Bandung dalam pengelolaan sampah, termasuk terkait kuota dan perizinan pembuangan residu hasil pengolahan.


‎Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Bandung menyambut baik rencana dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menyediakan mesin pengolahan sampah di setiap kelurahan.

‎“Kami menyambut baik bantuan dari Pemerintah Provinsi. Rencananya akan ada mesin pengolahan di setiap kelurahan. Apapun bentuknya, kami siap menerima dan mengoptimalkannya,” katanya.

‎Selain mengandalkan dukungan provinsi, Pemkot Bandung juga tengah menjajaki kemungkinan memiliki fasilitas pengolahan sampah skala besar atau bahkan TPA sendiri sebagai solusi jangka panjang. Namun, upaya tersebut masih berada pada tahap pencarian lokasi yang sesuai serta pemenuhan berbagai persyaratan perizinan.

‎Farhan menilai keberadaan fasilitas pengolahan sampah terpadu tetap menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, meskipun sampah telah diolah, residu yang dihasilkan tetap memerlukan tempat pembuangan akhir yang memadai.

‎Di sisi lain, Pemkot Bandung terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program pemilahan sampah dari sumber yang dikenal dengan Program Gaslah. Program tersebut menunjukkan perkembangan positif dengan meningkatnya jumlah warga yang melakukan pemilahan sampah di tingkat lingkungan.

‎“Dari sebelumnya hanya sekitar 10 rumah per RT yang melakukan pemilahan, kini meningkat menjadi 20 rumah. Target kami minimal 60 rumah per RT,” ungkapnya.

‎Meski mengalami peningkatan, capaian tersebut baru mencapai sekitar 30 persen dari target yang ditetapkan. Karena itu, Pemkot Bandung masih memprioritaskan pendekatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

‎Farhan mengakui regulasi terkait sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan sebenarnya sudah tersedia. Namun, penerapannya belum menjadi fokus utama pemerintah karena mempertimbangkan aspek sosial dan kesiapan masyarakat.

‎“Kami lebih mengedepankan edukasi. Perubahan perilaku masyarakat tidak bisa instan, harus bertahap,” ucapnya.

‎Ia optimistis persoalan sampah di Kota Bandung dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan melalui kombinasi penguatan infrastruktur pengelolaan sampah, dukungan pemerintah daerah dan provinsi, serta partisipasi aktif masyarakat.

‎“Kami akan terus berupaya maksimal. Ini pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....