Satpol PP Kota Bandung Lakukan Penertiban ‎Sita 3.000 Botol Miras Ilegal

  • 02 Jun 2026 19:18 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Dalam sejumlah operasi penertiban yang dilakukan di berbagai wilayah Kota Bandung, petugas berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengamankan sekitar 3.000 botol minuman keras ilegal yang kini disimpan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Bandung sebagai barang bukti.

‎"Saat kegiatan yang kita lakukan di beberapa kios, sekarang di Mako ini ada kurang lebih sekitar 3.000 botol minuman keras yang sudah kita sita. Barang-barang tersebut nantinya akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Satpol PP terhadap pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal," ujar Bambang Sukardi, Selasa 2 Juni 2026.


‎Menurut Bambang, operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan. Namun, pola pelaksanaannya menyesuaikan dengan kondisi lapangan serta laporan yang diterima dari masyarakat.

‎Ia menjelaskan bahwa jeda waktu antara satu operasi dengan operasi lainnya bisa berlangsung satu minggu, dua minggu, bahkan hingga satu bulan. Hal tersebut karena sebagian besar penindakan dilakukan berdasarkan aduan dan informasi yang disampaikan warga.

‎"Terus terang, jeda waktunya kadang satu minggu, dua minggu, bahkan sampai satu bulan. Karena kami lebih banyak melakukan penindakan berdasarkan pengaduan masyarakat. Saat ada kegiatan bersama Pak Gubernur dan operasi gabungan lainnya, kami juga langsung melakukan penertiban di lokasi yang dilaporkan," katanya.

‎Salah satu lokasi yang menjadi perhatian Satpol PP berada di kawasan Jalan Bagus Rangin. Meski telah beberapa kali dilakukan penertiban, aktivitas penjualan minuman keras ilegal di wilayah tersebut masih ditemukan.

‎Kondisi tersebut, kata Bambang, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Satpol PP bahkan mempertimbangkan langkah lebih tegas berupa penertiban bangunan yang digunakan sebagai lokasi penjualan miras ilegal apabila pelanggaran terus berulang.

‎"Yang menjadi perhatian kami adalah lokasi di kawasan Jalan Bagus Rangin. Setelah dilakukan penindakan, ternyata aktivitas penjualan tidak berhenti begitu saja. Ini menjadi PR bagi kami. Dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penertiban terhadap bangunan di sana," ucapnya.

‎Bambang juga mengungkapkan besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam setiap operasi. Dalam satu kali tindakan penertiban di satu lokasi, petugas pernah menyita hingga sekitar 2.700 botol minuman keras ilegal.

‎Menurutnya, tingginya angka temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal di Kota Bandung masih cukup masif dan tersebar di sejumlah titik.

‎"Satu kali tindakan saja bisa mencapai sekitar 2.700 botol dari satu lokasi. Jumlahnya cukup besar dan tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami. Artinya peredaran minuman keras ilegal masih tinggi di beberapa wilayah Kota Bandung," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....