Walikota Bandung Soroti Maraknya Knalpot Brong

  • 02 Jun 2026 19:23 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai masih menjadi salah satu sumber gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Bandung. Menurutnya, persoalan knalpot brong tidak bisa diselesaikan secara sederhana dengan menindak toko atau produsen yang menjualnya karena terdapat berbagai aspek hukum yang harus diperhatikan.

‎Farhan mengungkapkan bahwa dirinya sempat memiliki keinginan agar penindakan dilakukan langsung terhadap toko-toko yang menjual knalpot brong. Namun setelah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, langkah tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus mempertimbangkan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎"Saya sebetulnya ingin menyampaikan kepada Pak Kapolda, boleh tidak kita razia toko yang menjual knalpot brong. Namun ternyata tidak sesederhana itu karena ada berbagai aturan yang harus diperhatikan," ujar Farhan, Selasa 2 Juni 2026.


‎Ia menjelaskan, penindakan terhadap toko atau pelaku usaha yang menjual knalpot after market harus memperhatikan regulasi di bidang perdagangan maupun ketentuan hukum lainnya. Karena itu, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan penyitaan atau penutupan usaha tanpa dasar hukum yang jelas.

‎"Kalau toko yang menjual langsung kita gerebek, ada banyak undang-undang yang terkait. Ada aturan perdagangan dan berbagai regulasi lainnya, sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan," katanya.

‎Farhan juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar knalpot brong yang beredar saat ini merupakan hasil produksi dalam negeri. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha dan industri lokal.

‎"Kalau kita langsung menyasar tokonya, bisa saja berdampak pada industri lokal yang memproduksi komponen kendaraan. Karena itu harus dicari solusi yang tepat agar penanganannya efektif tanpa menimbulkan persoalan baru," ucapnya.

‎Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tetap berkomitmen mendukung upaya penertiban penggunaan knalpot brong yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama di kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, hingga jalan-jalan protokol.

‎Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah memastikan aturan mengenai penggunaan kendaraan bermotor ditegakkan secara konsisten. Dengan demikian, pengguna kendaraan yang masih memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Pada prinsipnya kita harus menyikapi persoalan ini dengan baik. Ketika aturan ditegakkan secara konsisten, penggunaan knalpot brong pada akhirnya akan berkurang dan bisa hilang dengan sendirinya," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....