Dinsos Kota Bandung Lakukan Verifikasi DTSEN pada 71 Ribu Warga

  • 02 Jun 2026 12:46 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung terus melakukan proses verifikasi lapangan atau ground checking terhadap data penerima manfaat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan data warga yang sebelumnya dinonaktifkan sebagai penerima bantuan sosial akibat perubahan status kesejahteraan dalam sistem nasional.

‎Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, mengatakan proses ground checking telah berlangsung selama dua bulan terakhir dan hingga kini masih terus berjalan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

‎"Ground checking ini dilakukan oleh BPS bersama arahan dari pemerintah pusat. Kegiatan ini sudah berjalan selama dua bulan. Batas awalnya sampai 31 Mei, tetapi sampai hari ini belum ada instruksi untuk dihentikan, sehingga kami masih terus melaksanakan verifikasi di lapangan," ujar Yorisa, Selasa 2 Juni 2026.

‎Menurutnya, proses tersebut bertujuan memastikan kondisi riil warga yang sebelumnya dicoret dari daftar penerima manfaat. Petugas turun langsung ke lapangan untuk mengecek apakah perubahan status tersebut memang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.

‎Yorisa menjelaskan, sebelumnya terdapat sekitar 71 ribu warga Kota Bandung yang dinonaktifkan dari kelompok desil 1 hingga 5 dan berpindah ke desil 6 hingga 10 dalam sistem DTSEN. Perubahan status itu berpotensi membuat mereka kehilangan berbagai bantuan sosial, termasuk hak sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

‎"Petugas memastikan apakah warga yang dicoret itu memang benar sudah tidak masuk kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan. Jangan sampai sebenarnya mereka masih layak berada di desil 1 sampai 5, tetapi karena sistem mereka terlempar ke kelompok yang lebih tinggi. Jika hasil verifikasi menunjukkan mereka masih memenuhi syarat, maka akan diajukan untuk reaktivasi," jelasnya.


‎Ia menegaskan, selama proses tersebut pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat perubahan data.

‎"Dulu ada arahan dari pusat bahwa rumah sakit tidak boleh menolak warga yang membutuhkan layanan kesehatan. Karena itu kami terus berkoordinasi agar masyarakat yang terdampak tetap mendapatkan pelayanan sambil menunggu proses verifikasi dan reaktivasi," katanya.

‎Hingga akhir Mei 2026, progres ground checking disebut telah mencapai hampir 90 persen. Dinsos optimistis seluruh warga yang terdampak dapat diverifikasi dalam waktu dekat.

‎"Terakhir angkanya sudah mendekati 90 persen. Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan seluruh sekitar 70 ribu lebih warga yang terdampak bisa selesai dilakukan ground checking sehingga hasilnya benar-benar akurat," ujar Yorisa.

‎Ia menambahkan, proses verifikasi ini dilakukan karena sebelumnya pencoretan terjadi secara sistematis berdasarkan data pusat. Kini, Badan Pusat Statistik (BPS) kembali ditugaskan oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan validitas data.

‎Selain verifikasi lapangan, Dinsos Kota Bandung juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa status kepesertaan bantuan sosialnya berubah atau dinonaktifkan secara tidak tepat. Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan daring maupun dengan datang langsung ke kantor Dinsos.

‎"Ada masyarakat yang datang bertanya kenapa namanya dicoret. Bahkan ada yang baru mengetahui saat membutuhkan layanan kesehatan dan harus membayar biaya rumah sakit. Dalam kondisi seperti itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar hak warga tetap dapat dilayani," tuturnya.

‎Meski bantuan sosial sementara waktu tidak dapat diterima oleh warga yang statusnya telah berpindah ke desil 6 hingga 10, Dinsos berupaya mempercepat proses reaktivasi bagi mereka yang hasil verifikasinya menunjukkan masih layak menerima bantuan.

‎"Kami berusaha agar masyarakat yang memang berhak bisa kembali aktif sebagai penerima manfaat setelah dilakukan penghitungan ulang dan verifikasi yang akurat. Harapannya tidak ada lagi kesalahan dalam penetapan data penerima bantuan sosial," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....