Satpol PP Cimahi Kedepankan Pembinaan sebelum Terapkan Sanksi Tegas

  • 26 Mei 2026 14:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan pelanggaran PKL di sejumlah kawasan kota. Para pedagang yang terjaring penertiban belum dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan masih diberikan pembinaan secara humanis.

Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memahami aturan mengenai penggunaan fasilitas umum. Selain itu, pendekatan persuasif dinilai lebih efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, mengatakan pihaknya masih fokus memberikan edukasi kepada pedagang sebelum menerapkan tindakan hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami masih mengedepankan pembinaan dan memberikan pemahaman kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang,” ujar Karsa. Senin 25 Mei 2026.

Meski demikian, Satpol PP memastikan penindakan tegas akan dilakukan apabila pelanggaran terus berulang. Pengawasan berkala disebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

Karsa menjelaskan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam aturan itu disebutkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk berdagang tanpa izin resmi.

“Penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan jika masih ditemukan pelanggaran berulang maka tindakan lebih tegas akan diterapkan,” katanya.

Pemerintah Kota Cimahi berharap para pedagang dapat memanfaatkan tempat usaha resmi yang telah tersedia. Dengan demikian, aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan dan estetika kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....