Satpol PP Cimahi Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan
- 26 Mei 2026 14:57 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi kembali menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan spanduk tidak berizin di sejumlah titik strategis. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai lokasi berdagang.
Operasi tersebut dipimpin langsung Bidang Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi dengan menyasar sejumlah kawasan ramai aktivitas masyarakat. Lokasi penertiban meliputi Taman Segitiga Pemkot Cimahi, Taman Alun-Alun, Jalan Cimindi, Pasar Atas Baru, hingga Pasar Antri di Jalan Sriwijaya.
Selama ini kawasan tersebut kerap dipadati pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai lapak berjualan. Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus menghambat fungsi ruang publik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Cimahi.
“Kami melakukan patroli pengembangan dan penertiban di titik-titik yang menjadi perhatian, khususnya PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar karena mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Karsa. Senin 25 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya empat pedagang yang menggunakan badan jalan dan area parkir untuk berjualan. Mereka terdiri dari pedagang ubi cilembu menggunakan kendaraan roda empat, pedagang cilok, hingga pedagang buah-buahan di kawasan Pasar Atas Baru.
Menurut Karsa, aktivitas berdagang di fasilitas umum berpotensi memicu kemacetan serta mengurangi kenyamanan pejalan kaki. Area parkir yang seharusnya digunakan kendaraan juga berubah fungsi menjadi tempat berdagang.
“Dampaknya dapat menimbulkan kemacetan, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengurangi keindahan lingkungan kota,” katanya.
Satpol PP menegaskan pengawasan akan dilakukan secara rutin agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Pemerintah Kota Cimahi juga mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan lokasi resmi yang telah disediakan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Trotoar dan bahu jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas sehingga tidak boleh digunakan untuk berdagang tanpa izin,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....