Pemkot Bandung Lanjutkan Penertiban PKL, Monju Dipatiukur Jadi Target Berikutnya
- 22 Mei 2026 12:38 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung akan melanjutkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan setelah sebelumnya melakukan penataan di kawasan Sukajadi. Sejumlah titik yang menjadi target berikutnya di antaranya kawasan Monumen Perjuangan (Monju), Dipatiukur, Hasanuddin, Bagusrangin hingga Tekukur.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penataan PKL dilakukan secara bertahap dan melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi Sukajadi ini kan kolaborasi dengan pemerintah provinsi bersama Pak Gubernur. Pak Gubernur sudah memberikan contoh di Sukajadi, kemudian kita sama-sama di Cicadas,” ujar Farhan, Jumat 22 Mei 2026.
Menurut Farhan, kawasan Gelap Nyawang juga akan menjadi bagian dari penataan. Ia menegaskan, pada prinsipnya PKL tidak diperbolehkan menempati ruang publik secara permanen maupun semi permanen, terutama di trotoar.
“Kesalahan kita dulu adalah memberikan ruang semi permanen kepada PKL di ruang publik atau di trotoar. Itu yang sekarang mau kita koreksi,” katanya.
Meski demikian, Farhan memastikan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas PKL akan diatur kembali agar lebih tertib dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
Ia mencontohkan penataan yang saat ini dilakukan terhadap PKL di kawasan Jalan Sederhana. Para pedagang diarahkan untuk masuk ke dalam Pasar Sederhana karena masih tersedia ruang kosong di bagian tengah dan belakang pasar.
“Karena di bagian belakang dan tengah masih banyak ruang yang kosong,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan menerapkan aturan yang lebih jelas terkait lokasi dan jam operasional PKL. Sebelum diperbolehkan berjualan, pemerintah akan memastikan terlebih dahulu status lahan atau ruang yang digunakan.
“Kalau memang boleh dipakai berjualan, nanti akan diatur jam operasionalnya,” katanya.
Ia menjelaskan, konsep PKL memang berbeda dengan usaha permanen karena dalam komponen harga jual PKL tidak terdapat biaya sewa tempat maupun biaya pemeliharaan lokasi. Karena itu, pemerintah menilai tempat berjualan PKL tidak boleh bersifat permanen.
“Kalau dikasih tempat permanen, nanti harus ada biaya sewa dan biaya pemeliharaan. Itu yang bisa menimbulkan masalah,” jelasnya.
Farhan menegaskan, sistem yang akan diterapkan nantinya adalah pedagang datang, memasang lapak, berjualan, lalu membongkar kembali dan membersihkan area setelah selesai digunakan.
“Datang, pasang, jualan, bongkar, bersih. Semua harus selesai di tahun 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan PKL masih menjadi tantangan besar bagi Pemkot Bandung karena masih banyak kawasan lain yang juga perlu ditertibkan. Beberapa di antaranya yakni Astanaanyar, Tegalega, Ciroyom, Andir, Sudirman hingga Jamika.
“Masih ada Astanaanyar, Tegalega, Ciroyom, Andir, Sudirman sampai Jamika. Itu mesti dibereskan sama-sama,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....