ASN Cimahi Dilarang Bermain Medsos saat Jam Kerja, Pelanggar Terancam Sanksi
- 22 Mei 2026 12:32 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan media sosial pribadi selama jam kerja. Kebijakan tersebut disertai ancaman sanksi bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan disiplin tersebut.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan pihaknya tidak ingin ASN memanfaatkan waktu dinas untuk aktivitas pribadi di media sosial. Penegasan itu dilakukan sebagai upaya menjaga profesionalitas dan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
“Ya kita lihat di luar daerah ada yang sampai ditegur karena Live TikTok, nah di Cimahi belum ada yang ketahuan seperti itu, tapi saya tekankan ASN Cimahi tidak boleh ada yang main media sosial selama jam kerja,” ujar Ngatiyana. Kamis 21 Mei 2026.
Menurut Ngatiyana, penggunaan media sosial pribadi saat bekerja berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu citra pelayanan publik apabila ASN lebih fokus membuat konten dibanding menjalankan tugas kedinasan.
“Kita tertibkan, nanti kita ingatkan kembali. Ya pastinya kan ada yang ingin tampil di media dan sebagainya, kita tidak pungkiri itu, apalagi anak-anak muda juga ingin tampil di media, ingin menunjukkan pekerjaan mereka,” jelasnya.
Pengawasan terhadap penggunaan media sosial ASN nantinya akan dilakukan secara berjenjang melalui masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Kota Cimahi juga akan memberikan instruksi khusus kepada pimpinan OPD agar meningkatkan pengawasan terhadap disiplin pegawai selama jam dinas.
“Kita ada instruksi untuk pengawasan ke kepala OPD salah satunya, penekanan itu melalui OPD ataupun kepala dinas masing-masing agar menyampaikan kepada seluruh anggotanya untuk berdisiplin tidak menggunakan media sosial pada saat jam dinas,” ucap Ngatiyana.
Pemkot Cimahi menegaskan penggunaan media sosial hanya diperbolehkan melalui akun resmi milik OPD sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat. Sementara penggunaan akun pribadi untuk aktivitas di media sosial selama jam kerja tidak diperkenankan.
“Cukup gunakan akun media sosial OPD saja, tidak boleh yang pribadi. Jadi kalau masyarakat bertanya soal sesuatu kan ke akun media sosial kedinasan,” kata Ngatiyana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....