RDPA KPID Jawa Barat: Menjaga Etika Siaran Musik di tengah Arus Digital

  • 19 Mei 2026 15:35 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Ahli (RDPA) sebagai langkah awal pengawasan isi siaran, khususnya terkait lagu-lagu yang dinilai tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jabar, Dede Kania, menegaskan bahwa regulasi dan perlindungan publik tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pemutaran lagu di lembaga penyiaran.

Dalam wawancara bersama RRI Bandung, Dede menjelaskan bahwa RDPA kali ini menghadirkan perwakilan asosiasi, music director (MD), serta lembaga penyiaran. “Kita menemukan kesamaan pandangan bahwa regulasi harus diutamakan. Perlindungan terhadap anak, pendengar, dan pemirsa menjadi hal yang utama. Pemutaran lagu wajib sesuai dengan P3SPS,” ujarnya. Selasa 19 Mei 2026.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan awal untuk menyusun daftar lagu yang lirik maupun videonya mengandung muatan yang tidak sesuai dengan P3SPS. Daftar ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD). “Ini baru pembuka. Selanjutnya akan ada kajian lebih dalam sebelum diputuskan,” tambah Dede.

Sejarah RDPA menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lagu bukan hal baru. Dede mengungkapkan, sejak 2018 hingga 2019, lebih dari 50 lagu telah dibatasi. Sementara pada 2023, KPID Jabar memberikan sanksi terhadap 27 lagu. “Kalau dari pusat, datanya mencapai 42 lagu. Jadi jumlahnya memang cukup banyak,” jelasnya.

Melihat perkembangan industri musik, Dede menilai potensi bertambahnya lagu yang dilarang sangat mungkin terjadi. “Di 2025 dan bahkan di semester pertama 2026, kita sudah menemukan banyak lagu yang belum dibatasi oleh surat edaran KPI pusat maupun daerah, padahal liriknya jelas tidak sesuai dengan P3SPS,” katanya.

KPID Jabar juga melakukan klarifikasi dengan lembaga penyiaran terkait lagu-lagu bermuatan vulgar. “Kami memberikan saran agar dibuat clean version. Kalau terlalu vulgar, bisa dikeluarkan dari daftar lagu,” terang Dede. Langkah ini diharapkan menjadi solusi agar karya musik tetap bisa diputar tanpa melanggar aturan.

Meski demikian, tingkat kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi dinilai cukup tinggi. Data tahun lalu menunjukkan, dari banyaknya aduan masyarakat, hanya sekitar 200 kasus yang terbukti melanggar aturan. “Artinya, teman-teman lembaga penyiaran sudah berusaha memenuhi aturan. Kadang hanya luput satu dua konten saja,” ungkapnya.

Terkait sanksi, KPID Jabar menegaskan bahwa tindakan yang dikenakan bersifat administratif. “Mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi kepada KPI pusat jika pelanggaran dilakukan oleh lembaga penyiaran berjaringan,” jelas Dede. Dengan mekanisme ini, KPID berharap lembaga penyiaran semakin disiplin dalam menjaga kualitas konten.

RDPA kali ini menjadi momentum penting bagi KPID Jawa Barat untuk memperkuat komitmen menjaga etika siaran musik. Di tengah derasnya arus digital dan maraknya konten hiburan, regulasi tetap menjadi benteng utama demi melindungi publik, khususnya generasi muda, dari paparan konten yang tidak sesuai dengan nilai budaya dan norma masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....