Akurasi Prosedur Hukum Jadi Kunci Legitimasi Perkara
- 15 Mei 2026 23:01 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Langkah awal dalam sebuah proses hukum acapkali menjadi penentu bagi tegaknya keadilan di masa depan. Ketelitian dalam memverifikasi data dan pemenuhan prosedur hukum di tingkat hulu, dinilai menjadi fondasi krusial agar sebuah perkara korupsi tidak rapuh saat diuji di meja hijau.
Hal ini mengemuka menyusul adanya catatan kritis terkait dinamika penyidikan dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sorotan mendalam salah satunya mengarah pada proses administrasi pemanggilan saksi, termasuk posisi Heri Setiyono dalam sengkarut perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pembacaan kontra intelijen, terdapat indikasi lompatan prosedur akibat ritme penyidikan yang bergerak terlalu cepat, tanpa diimbangi dengan validasi data lapangan yang matang. Akibatnya, muncul pelabelan prematur terhadap pihak tertentu yang dianggap tidak kooperatif.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, mengingatkan pentingnya keteguhan penyidik dalam menjaga kesesuaian prosedur. Menurutnya, sebuah perkara yang besar tidak akan berdiri kokoh jika proses awalnya mengabaikan detail-detail administratif yang fundamental.
“Sehebat apa pun operasi di lapangan, kalau intelijen awalnya lemah, maka seluruh bangunan perkara itu akan rapuh seperti rumah dari kertas,” ujar R. Gautama Wiranegara, Jumat, 15 Mei 2026.
Gautama menguraikan bahwa kepastian domisili aktual saksi merupakan langkah paling mendasar yang tidak boleh terabaikan. Ketika surat pemanggilan dikirimkan ke alamat yang keliru atau sudah tidak lagi dihuni, maka secara hukum, unsur pengetahuan dan kesengajaan dari saksi untuk hadir menjadi gugur. Proses penyidikan pun dinilai kehilangan pijakan validitasnya.
“Surat panggilan yang dikirim ke alamat salah bukan hanya tidak efektif, dia juga merusak legitimasi operasi. Bagaimana seseorang bisa disebut mangkir kalau dia tidak pernah tahu ada panggilan,” tutur Gautama secara runtut.
Dalam koridor hukum positif, pemanggilan saksi sejatinya telah diatur secara berjenjang. Gautama merujuk pada ketentuan KUHAP Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 113 yang memberikan ruang bagi penyidik untuk mendatangi langsung kediaman saksi jika terdapat alasan yang patut. Langkah penggeledahan yang terburu-buru tanpa perbaikan prosedur pemanggilan dinilai kurang proporsional.
“Pelabelan mangkir tanpa memastikan panggilan diterima adalah kesimpulan prematur dan berbahaya. Kalau surat dikirim ke rumah kosong, unsur kesengajaan itu langsung runtuh. Penggeledahan dan pemanggilan saksi adalah dua ranah hukum yang berbeda, yang satu tidak bisa menutup cacat yang lain, seperti mengirim undangan ke rumah kosong lalu menggerebek rumah baru karena dianggap tidak datang, itu tidak masuk akal.” ungkapnya.
Perkara yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memang bukan perkara kecil. Setidaknya terdapat dua klaster besar yang sedang dibongkar, mulai dari dugaan suap kepabeanan dan barang tiruan ilegal, hingga permainan cukai yang menyeret sejumlah nama pejabat eselon serta pihak swasta seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, hingga John Field dari Blueray Cargo. Di tengah pusaran nama-nama tersebut, status Heri Setiyono ditegaskan murni hanya sebagai saksi.
"Ini bukan perkara kecil, ini perkara besar dan serius. Namun, Heri Setiyono tidak ada dalam daftar tersangka, posisinya hanya saksi. Penggeledahan rumah saksi harus didasarkan pada dugaan kuat adanya alat bukti, bukan asumsi,” kata Gautama.
Terkait temuan dokumen kelengkapan administrasi seperti catatan “List Untuk Biru” maupun dokumen “List Untuk Coklat” yang sempat mencuat, Gautama memandang hal tersebut sebagai detail kecil yang menarik dalam dunia intelijen untuk membaca sebuah jaringan. Kendati demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sebelum ada pembuktian yang sah di persidangan. Begitu pula dengan pengembangan penyidikan hingga ke kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, yang menandai bahwa kasus ini telah menyentuh analisis sistem logistik kepabeanan secara luas.
“Label seperti ‘biru’ atau ‘coklat’ itu bukan vonis, itu harus diuji di pengadilan. Dalam intelijen, detail kecil sering menjadi pintu masuk untuk memahami jaringan besar. Begitu masuk ke pelabuhan, itu berarti kita membaca sistem, bukan sekadar orang. Ini menyentuh siapa mengatur barang, siapa mengatur jalur, dan siapa yang diuntungkan,” urai Gautama.
Menutup pandangannya, Gautama menekankan kembali bahwa semakin besar skala sebuah perkara, maka standardisasi dan kesucian prosedur hukum (due process of law) harus dijaga secara paripurna. Kesalahan-kesalahan elementer di tingkat hulu berisiko melahirkan celah hukum yang dapat meruntuhkan konstruksi perkara secara keseluruhan di pengadilan kelak.
“Satu cacat prosedur bisa digunakan untuk menyerang seluruh perkara di pengadilan. Kalau semua elemen itu sama, sulit mempertahankan bahwa ini dua perkara yang terpisah. Terkait posisi Heri, belum cukup bukti untuk menyebutnya pelaku, apalagi koruptor. Operasi yang dimulai dengan kesalahan prosedur akan selalu rentan digugat dan tidak ada saksi ataupun tersangka yang layak diperlakukan tidak adil hanya demi memburu perkara besar! Biarlah hukum tetap berdiri di atas prosedur yang bersih. Bukan di atas ambisi dan tergesa-gesa," pungkas Gautama menutup analisisnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....