Diduga Proyek Siluman, LSM PEMUDA Bakal Greduk Dinas Bina Marga Jabar
- 15 Mei 2026 22:15 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada Senin 18 Mei 2026 mendatang. Aksi ujuk rasa yang rencananya akan di gelar tersebut, terkait proyek infrastruktur jalan di ruas jalan Raya Subang yang diduga tanpa perencanaan dan penganggaran terlebih dahulu, namun proyek telah dilaksanakan.
Ketua Umum LSM PEMUDA, Koswara Hanafi dalam keterangannya Jumat 15 Mei 2026 mengatakan, LSM PEMUDA menilai kebijakan pembangunan proyek yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tanpa payung hukum. Hal itu juga dinilai melabrak berbagai aturan.
"Pelaksanaan proyek pemerintah tanpa perencanaan dan penganggaran yang matang adalah sebuah pelanggaran prosedur, potensi tindak pidana korupsi, dan maladministrasi," tegasnya. Koswara juga menyebutkan, setiap proyek pemerintah yang dibiayai dana publik (APBN/APBD) wajib memiliki dokumen perencanaan yang jelas seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
LSM PEMUDA menduga jika proyek tersebut dilaksanakan terlebih dahulu oleh oknum yang mengaku sebagai orang dekat KDM. Sedangkan usulan dan perencanaan belum terdaftar dalam APBD Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, LSM Pemuda melakukan audiensi dengan dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Rabu 6 Mei 2026 lalu.
Kehadiran LSM Pemuda, dipicu oleh adanya dugaan kuat praktik "proyek siluman" pada infrastruktur jalan di wilayah Subang yang dinilai menabrak konstitusi pengadaan barang dan jasa. LSM Pemuda menyoroti pengerjaan Jalan Raya Subang di Kecamatan Jalancagak yang disinyalir telah berjalan di lapangan sebelum melewati tahapan administratif wajib.
Koswara menilai bahwa pengerjaan fisik tersebut diduga kuat tidak berpijak pada empat pilar akuntabilitas publik. Seperti, tanpa Perencanaan dan Anggaran (RKA/DPA/DIPA), tak ada proses pengadaan (Lelang atau Penunjukan Langsung), serta nihil Penandatanganan Kontrak termasuk Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
"Itu jelas melanggar aturan. Jika fisik dikerjakan sebelum kontrak ada, ini adalah praktik 'proyek siluman' yang sangat berbahaya dan mencederai integritas penggunaan uang negara," tegas Koswara Hanafi.
Sementara saat dikonfirmasi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menyatakan. akan menampung laporan dugaan LSM PEMUDA tersebut, untuk disampaikan kepada pimpinan guna tindak lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....