Satpol PP Kota Bandung Gencarkan Penertiban Reklame di 17 Jalur Utama
- 15 Mei 2026 14:32 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan utama kota. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan estetika kota sekaligus penegakan aturan terkait pemasangan reklame yang dinilai melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban saat ini difokuskan pada 17 jalur utama yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya, penataan reklame menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar karena jumlah titik yang harus ditertibkan masih cukup banyak.
“Pada prinsipnya kita terus melakukan penertiban. Memang pekerjaan rumah kita masih banyak. Kita sudah menjelaskan bahwa untuk penertiban reklame diutamakan adalah yang berada di 17 jalur utama,” ujar Bambang, Jumat 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses penertiban masih berjalan secara bertahap. Dari total target penanganan yang telah dipetakan, Satpol PP baru menyelesaikan sebagian titik dan akan terus melanjutkan operasi penertiban pada pekan depan.
“Jumlahnya ada 19 titik, dan sejauh ini baru tiga yang sudah ditertibkan. Nanti hari Senin akan dilanjutkan ke titik yang keempat,” katanya.
Dikatakanya, penertiban reklame tersebut dilakukan terhadap papan iklan yang dinilai melanggar aturan, baik dari sisi perizinan, lokasi pemasangan, maupun kondisi fisik reklame yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
" Selain itu, keberadaan reklame yang semrawut juga dinilai mengganggu keindahan tata ruang Kota Bandung," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....