Pemkot Cimahi Dorong Optimalisasi SP4N-LAPOR! dan Penyusunan DIP-DIK Tahun 2026

  • 13 Mei 2026 21:25 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi mendorong optimalisasi pengelolaan pengaduan publik melalui aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi secara daring, Selasa 12 Mei 2026.

Selain membahas pengelolaan pengaduan publik, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari sosialisasi penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti seluruh perangkat daerah guna memperkuat pelayanan informasi publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, mengatakan pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat harus berjalan beriringan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurutnya, pelayanan informasi yang cepat dan tepat akan berdampak pada kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

“SP4N-LAPOR! dan layanan informasi publik menjadi instrumen penting dalam membangun komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Andri Nurwantoro.

Narasumber kegiatan, Adhy Rahadyan, memaparkan materi mengenai Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan SP4N-LAPOR!. Regulasi tersebut menjadi pedoman baru bagi kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dalam memperkuat layanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Adhy menjelaskan SP4N-LAPOR! menjadi sarana pengaduan nasional yang mengedepankan prinsip no wrong door policy sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara terintegrasi. Ia menekankan kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

“Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” ucap Adhy Rahadyan.

Sementara itu, Anton Surahmat menyampaikan materi teknis mengenai tata cara penyusunan DIP dan DIK. Ia menjelaskan penyusunan daftar informasi tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia.

Anton mengatakan setiap perangkat daerah harus memahami tahapan identifikasi dan klasifikasi informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan informasi dapat memicu sengketa informasi hingga konsekuensi hukum.

“Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka sehingga diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat,” kata Anton Surahmat.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah mampu meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat. Penguatan sistem layanan informasi itu juga diharapkan mampu mendukung reformasi birokrasi yang lebih terbuka, efektif, dan responsif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....