Pemkot Bandung Prioritaskan Pembongkaran Bangunan Liar Milik Pemprov Jabar
- 13 Mei 2026 18:31 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai memprioritaskan penertiban bangunan liar yang berdiri di kawasan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat dalam upaya penataan kawasan kota agar lebih tertib dan nyaman.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap membantu proses pembongkaran bangunan liar di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan Prof. Eyckman, Kota Bandung.
“Pak Gubernur sudah meminta kami untuk menyampaikan wilayah mana saja yang terdapat bangunan liar dan mana yang akan dibantu untuk dibongkar,” ujar Farhan, Rabu 13 Mei 2026.
Menurutnya, hasil koordinasi sementara menyepakati bahwa penertiban tahap awal akan difokuskan pada bangunan liar yang berada di sekitar kantor atau aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi akhirnya hampir berkesepakatan bahwa yang akan dibongkar adalah bangunan liar yang berada di seputaran kantor milik pemerintah provinsi terlebih dahulu,” katanya.
Farhan mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membantu penataan kawasan perkotaan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah kota dan provinsi menjadi langkah penting agar proses penertiban berjalan lancar dan minim konflik.
Ia menjelaskan, Pemkot Bandung juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang masih menempati bangunan liar. Edukasi dan komunikasi dilakukan agar warga bersedia membongkar bangunannya secara sukarela.
“Nah ini yang memang sudah dilakukan. Saya berterima kasih sekali atas kepedulian dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar dalam melakukan penertiban ini,” ujarnya.
Farhan menilai pendekatan dialog menjadi alasan utama penertiban dapat berjalan tanpa menimbulkan perlawanan dari warga. Menurutnya, komunikasi yang baik mampu mengurangi potensi gesekan sosial di lapangan.
“Karena kan ada perlawanan kalau tidak pernah ada edukasi. Sekarang kenapa tidak ada perlawanan, karena memang kita sudah edukasi dan ajak ngobrol secara persuasif. Jadi pembongkaran itu tidak menimbulkan gesekan, itu yang paling penting,” katanya.
Meski secara regulasi pemerintah tidak memiliki kewajiban memberikan relokasi maupun kompensasi kepada penghuni bangunan liar, Pemkot Bandung tetap berupaya memberikan solusi bagi warga terdampak, khususnya para pedagang kaki lima (PKL).
Salah satu langkah yang disiapkan yakni memberikan pelatihan serta pendampingan agar para PKL dapat beralih ke sistem perdagangan digital.
“Untuk itu kami akan bekerja sama dengan beberapa konsultan dan juga perusahaan-perusahaan besar yang menyediakan platform marketplace e-commerce agar para pedagang PKL ini menggunakan platform digital tanpa perlu berjualan di atas trotoar lagi,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....