Warga Bisa Ajukan Isbat Nikah Sendiri tanpa Menunggu Program Nikah Massal

  • 11 Mei 2026 13:20 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Masyarakat yang belum memiliki buku nikah kini dapat mengajukan isbat nikah secara mandiri ke Pengadilan Agama tanpa harus melalui organisasi atau menunggu program sidang massal. Langkah tersebut dinilai penting agar pasangan suami istri memperoleh pengakuan hukum serta kepastian administrasi negara atas pernikahan mereka.

Sebelumnya, sebanyak 42 pasangan mengikuti sidang isbat nikah massal di pengadilan agama Cimahi untuk mendapatkan legalitas perkawinan. Namun, jumlah tersebut disebut hanya sebagian kecil dari pasangan yang hingga kini belum memiliki pencatatan resmi pernikahan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, Al Fitri, mengatakan mayoritas pasangan yang mengajukan isbat nikah sebenarnya telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan secara agama. Permasalahan yang terjadi umumnya hanya karena perkawinan mereka belum tercatat di negara.

“Kalau perkawinannya tidak bermasalah dan hanya belum tercatat saja, itu bisa diisbatkan,” kata Al Fitri. Senin 11 Mei 2026.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang menganggap pernikahan mereka sudah sah karena dilakukan di hadapan tokoh agama atau pemuka masyarakat. Namun, mereka tidak memiliki buku nikah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi dasar berbagai urusan administrasi.

“Fenomenanya memang banyak yang merasa sudah menikah resmi, tetapi ternyata tidak memiliki buku nikah,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu menunggu pelaksanaan program isbat nikah massal untuk memperoleh legalitas perkawinan. Pasangan suami istri dapat langsung datang dan mengajukan permohonan sendiri ke Pengadilan Agama Kota Cimahi.

“Tidak perlu melalui organisasi. Datang sendiri ke pengadilan juga bisa,” ucapnya.

Pengadilan Agama Cimahi juga menyediakan layanan perkara secara prodeo atau gratis bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, biaya pendaftaran isbat nikah dinilai relatif terjangkau sehingga dapat diakses masyarakat luas.

“Biaya pendaftaran sekitar Rp210 ribu. Kalau tidak mampu, ada layanan prodeo yang disediakan negara,” katanya.

Selain datang langsung ke pengadilan, permohonan isbat nikah juga dapat diajukan secara daring melalui sistem e-court. Meski demikian, masyarakat yang belum memahami proses pembuatan akun tetap bisa memperoleh pendampingan dari petugas pengadilan.

Al Fitri menilai pencatatan perkawinan sangat penting karena berkaitan dengan hak administrasi anak dan keluarga. Tanpa buku nikah, anak kerap mengalami kendala saat mengurus akta kelahiran hingga proses pendaftaran sekolah.

Ia pun mengimbau masyarakat segera mencatatkan perkawinan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Menurutnya, legalitas pernikahan akan mempermudah berbagai kebutuhan administrasi keluarga di kemudian hari.

“Jangan menunggu program isbat massal untuk mencatatkan perkawinan,” tegas Al Fitri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....