Pengadilan Agama Cimahi Perketat Verifikasi Peserta Itsbat Nikah Massal
- 11 Mei 2026 12:56 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pengadilan Agama Kota Cimahi memperketat proses verifikasi dalam pelaksanaan itsbat nikah massal bagi puluhan pasangan suami istri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh peserta memenuhi syarat hukum dan administrasi sebelum sidang digelar.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, Al-Fitri, mengatakan proses verifikasi menjadi tahapan penting karena jumlah peserta itsbat nikah massal cukup banyak. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan identitas peserta sekaligus memastikan syarat dan rukun perkawinan telah terpenuhi.
“Verifikasi dilakukan untuk mencocokkan identitas dan memastikan syarat serta rukun perkawinan peserta sudah sesuai,” ujar Al-Fitri, Senin 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengajuan itsbat nikah pada umumnya dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama. Namun, khusus untuk program itsbat nikah massal, peserta terlebih dahulu menjalani proses seleksi dan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh.
Selain memeriksa identitas, pengadilan juga memastikan peserta tidak masih terikat perkawinan dengan pihak lain. Menurutnya, permohonan itsbat nikah tidak dapat dikabulkan apabila salah satu pihak masih memiliki hubungan perkawinan yang sah secara hukum.
“Kalau masih terikat perkawinan dengan pihak lain, maka permohonan itsbat tidak bisa dikabulkan,” ucapnya.
Al-Fitri menuturkan, peserta yang berstatus duda atau janda wajib menunjukkan surat cerai ataupun akta kematian pasangan sebelumnya. Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memastikan tidak ada persoalan hukum dalam proses pengesahan pernikahan.
Ia menambahkan, apabila peserta masih terikat perkawinan sebelumnya, maka proses perceraian harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan itsbat nikah. Pengadilan juga memastikan program tersebut diprioritaskan bagi pasangan yang memang belum pernah memiliki buku nikah sejak awal pernikahan.
“Peserta harus lolos seleksi dan verifikasi, termasuk menunjukkan surat cerai bila sebelumnya pernah menikah,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....