Puluhan Pasangan di Cimahi Ikuti Itsbat Nikah Massal untuk Peroleh Buku Nikah

  • 11 Mei 2026 12:53 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - 42 pasangan suami istri di Kota Cimahi mengikuti sidang itsbat nikah massal pada Jumat (8/5/2026) lalu yang digelar Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA. Program tersebut ditujukan bagi warga yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah sebagai legalitas administrasi negara.

Kegiatan itsbat nikah massal itu merupakan inisiasi Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Cimahi. Sebanyak 42 pasangan suami istri tercatat mengikuti program tersebut pada tahun ini.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, Al-Fitri, mengatakan program itu berawal dari konsultasi GOW terkait solusi bagi warga yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.

“Sekitar delapan bulan lalu GOW datang ke Pengadilan Agama untuk meminta solusi terkait legalisasi pernikahan warga Kota Cimahi yang belum memiliki buku nikah,” ujar Al-Fitri, Senin 11 Mei 2026.

Masyarakat yang tidak memiliki buku nikah tetap dapat mengajukan pengesahan pernikahan melalui mekanisme itsbat nikah. Namun, proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila pernikahan sebelumnya telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sesuai ketentuan hukum Islam.

“Masyarakat yang menikah secara agama tetap memiliki peluang mengajukan itsbat nikah selama syarat dan rukun perkawinannya terpenuhi,” katanya.

Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan itsbat nikah mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 yang memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk mengesahkan pernikahan mereka melalui pengadilan. Program tersebut juga menjadi solusi bagi warga yang terkendala administrasi kependudukan akibat belum memiliki buku nikah.

Al-Fitri menegaskan proses itsbat nikah bukan merupakan pelaksanaan akad nikah baru. Sidang tersebut hanya mengesahkan pernikahan yang sebelumnya telah dilangsungkan secara agama.

“Jadi ini bukan menikah ulang, tetapi mengesahkan pernikahan yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pasangan yang telah menikah bertahun-tahun tetap dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Nantinya, pengesahan dilakukan melalui penetapan atau putusan hakim setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

“Pernikahan yang sudah berlangsung lama tetap bisa ditingkatkan melalui putusan hakim Pengadilan Agama,” katanya mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....