Bapenda Kota Bandung Beri Diskon PBB 10 Persen Bagi Wajib Pajak Taat pada 2026

  • 09 Mei 2026 15:54 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung kembali menyiapkan berbagai insentif bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu kebijakan terbaru yang akan diterapkan pada 2026 adalah pemberian diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB lebih awal, yakni pada periode Januari hingga Juni 2026.

‎Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, selama ini banyak masukan dari masyarakat agar pemerintah juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh.

‎“Nah, terus kan kita juga mencermati dan merespons masyarakat. Ada juga saran dan masukan, kenapa yang patuh tidak diberikan apresiasi. Nah, ternyata di tahun 2026, kita berikan sampai dengan bulan Januari sampai Juni, diberikan diskon 10 persen,” ujar Gun Gun, Sabtu 9 Mei 2026.


‎Ia menjelaskan, sebelumnya pada 2025 Pemkot Bandung juga telah menjalankan program diskon PBB melalui skema yang dikenal dengan istilah “Pawalima Berkriteria”. Program tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

‎Dalam program itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 1993 hingga 2012 mendapatkan penghapusan atau diskon hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 1993. Sementara bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan periode 2013 hingga 2020 diberikan diskon sebesar 50 persen.

‎“Di tahun 2025 kami telah melaksanakan diskon PBB istilah Pawalima Berkriteria. Di mana wajib pajak yang membayar tahun 2025, apabila mempunyai piutang utang 1993 sampai 2012, maka mendapatkan diskon 100 persen untuk tahun 1993-nya. Sedangkan yang punya piutang utang 2013 sampai 2020, itu diskonnya 50 persen,” katanya.

‎Menurut Gun Gun, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemkot Bandung untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Pemerintah ingin menghadirkan pelayanan yang lebih maksimal serta memberikan kemudahan dan keringanan kepada wajib pajak, khususnya dalam pembayaran PBB.

‎Ia menilai, langkah tersebut juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Di sisi lain, program diskon turut membantu mengurangi piutang pajak daerah yang selama ini masih tercatat.

‎“Ketika semangat itu meruah, pertamanya adalah bagaimana kita memberikan kemudahan, pelayanan maksimal, dan keringanan kepada para wajib pajak, khusus untuk PBB. Maka masyarakat tetap terbantu,” ujarnya.

‎Gun Gun menambahkan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2020 hingga 2024 juga tetap mendapatkan keringanan berupa diskon sebesar 25 persen. Dengan demikian, warga tetap memperoleh pengurangan beban pembayaran, sementara pemerintah tetap mendapatkan pemasukan dari pelunasan pajak tersebut.

‎“Kalau piutang utang 2020 sampai 2024, itu dapat diskonnya 25 persen. Tapi 75 persennya tetap mereka bayar. Nah, itu dari sisi peningkatan pendapatan,” katanya.

‎Selain meningkatkan penerimaan daerah, program tersebut dinilai efektif untuk mengurangi beban piutang pajak masa lalu yang selama ini menjadi catatan penagihan pemerintah daerah.

‎“Satu lagi, dengan adanya pembayaran itu adalah tereduksinya piutang masa lalu. Otomatis tereduksi dari pencatatan penagihan,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....