Persiapan SPMB, 74 Persen Pemda Sudah Rampungkan Juknis

  • 09 Mei 2026 10:43 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut sebanyak 74 persen pemerintah daerah (Pemda) telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan keberhasilan SPMB membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

“Sudah mencapai 74 persen kabupaten/kota dan provinsi. Tetapi, masih tersisa sebanyak 26 persen juknis SPMB daerah sedang dalam tahap finalisasi, terdiri dari 64 persen dalam proses di biro hukum dan 36 persen menunggu penandatanganan kepala daerah,” ujar Gogot dalam keterangannya, Jumat 8 Mei 2026.

Gogot menjelaskan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Namun, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 terkait perubahan perhitungan daya tampung atau rombongan belajar (rombel) di satuan pendidikan.

“Kami berikan tambahan Surat Edaran tentang pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025-2026 karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan juknis dilakukan oleh bupati/wali kota untuk jenjang PAUD hingga SMP, sementara gubernur menetapkan juknis untuk SMA, SMK, dan SLB.

Selain itu, kewenangan perhitungan daya tampung kini diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di masing-masing provinsi. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan teknis di daerah tanpa harus menunggu intervensi pemerintah pusat.

Dalam mendukung pemerataan akses pendidikan, Kemendikdasmen juga mendorong keterlibatan sekolah swasta agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa dipungut biaya.

Saat ini tercatat 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional maupun bantuan personal kepada siswa. Sebanyak 53 daerah melakukan intervensi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lainnya melalui bantuan personal siswa.

Provinsi Banten menjadi daerah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar dengan melibatkan 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh).

Kemendikdasmen memperkirakan terdapat sekitar 9,4 juta anak yang akan berpindah jenjang pendidikan pada tahun ajaran baru mendatang. Karena itu, kepala daerah diminta menginstruksikan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Empat dinas yang dinilai memiliki peran penting yakni Dinas Pendidikan untuk sosialisasi jalur penerimaan dan daya tampung sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk validasi data domisili, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk mendukung pendaftaran daring, serta Dinas Sosial (Dinsos) untuk verifikasi jalur afirmasi.

“SPMB, ‘S’-nya sistem, bukan seleksi. Pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang satu ke jenjang berikutnya memiliki tempat,” tegas Gogot.

Sebagai langkah antisipasi terhadap penambahan daya tampung di luar prosedur, Kemendikdasmen akan menerapkan sistem penguncian data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah juknis dan daya tampung ditetapkan pemerintah daerah.

Meski demikian, Kemendikdasmen tidak menetapkan standar skor maupun bobot tertentu. Ketentuan teknis sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....