Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Rongga KBB
- 08 Mei 2026 21:55 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap AS (63), pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial CR (54) di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang rumahnya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 2 Mei 2026 dan sempat menggegerkan warga setempat. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya dengan kondisi tubuh dipenuhi luka akibat kekerasan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, mengatakan penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan anak korban berinisial RA yang tidak berhasil menghubungi ibunya beberapa kali. RA kemudian mendatangi rumah orang tuanya dan mendapati warga sudah berkumpul di depan rumah.

“Korban ditemukan di kamarnya dengan banyak luka akibat benda tumpul,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 8 Mei 2026.
Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Polisi menemukan bekas cekikan di leher, luka di mulut, memar di kedua mata, bibir robek, lebam di rusuk, hingga patah tulang lengan kanan.
“Bahkan ada tiga bekas luka benda tumpul di bagian rusuk korban,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lima orang saksi, polisi mengarah kepada AS sebagai pelaku utama. Analisis laboratorium forensik dan keterangan saksi akhirnya memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut.
Menurut Niko, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan berpura-pura tidak mengetahui peristiwa tersebut. Setelah kejadian, AS justru tetap berada di lokasi dan membaur bersama warga yang datang melayat.
“Pelaku bahkan sempat memberikan keterangan kepada polisi seolah-olah tidak tahu apa-apa,” katanya.
Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 serta Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Proses hukum akan berjalan tegas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....