Pemerintah Jamin Kesejahteraan dan Kepastian Hukum Guru Non-ASN

  • 05 Mei 2026 17:55 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional, termasuk melalui penguatan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Penataan guru dan tenaga kependidikan pun dipastikan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari transformasi birokrasi pendidikan.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah menilai keberadaan guru Non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah memiliki peran vital dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai wilayah.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN secara bertahap, baik di instansi pusat maupun daerah. Tujuannya adalah menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel sekaligus memberikan kepastian status bagi para tenaga pendidik.

Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekosistem pendidikan nasional.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Mu’ti, di Bandung Senin 4 Mei 2026.

Ia menambahkan, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah menyiapkan langkah strategis berupa pembukaan formasi guru secara bertahap mulai 2026. Guru Non-ASN nantinya memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan, dengan peluang beralih status menjadi ASN.

“Dengan mekanisme ini, guru memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik guru dan tenaga kependidikan.

“Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada guru sekaligus menjaga mutu layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan,” ujar Nunuk.

Ia juga memastikan bahwa skema kesejahteraan bagi guru telah disiapkan. Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi sesuai regulasi. Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam dunia pendidikan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penataan guru dapat berjalan lebih terarah tanpa mengganggu proses belajar mengajar, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....