Larangan Penebangan Pohon di Jalan Provinsi, Pemkot Perkuat Koordinasi

  • 05 Mei 2026 15:31 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif di sepanjang jalan provinsi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan keselamatan di ruang publik.

‎Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat, termasuk moratorium penebangan pohon yang berlaku sejak Desember 2025.

‎“Pada prinsipnya ini adalah kewenangan jalan provinsi yang tidak boleh dilakukan penebangan. Jadi kami di kota mengikuti kebijakan tersebut, termasuk melalui surat edaran yang sudah diterbitkan,” ujar Luthfi, Selasa 5 Mei 2026.


‎Ia menjelaskan, Pemkot Bandung saat ini memperkuat kolaborasi dengan Pemprov Jawa Barat dalam pengelolaan vegetasi di 26 ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung. Setiap kegiatan pemangkasan maupun penebangan kini harus melalui koordinasi dan pelaporan kepada pihak provinsi.

‎Menurutnya, untuk penanganan kondisi darurat atau kebencanaan, tim di lapangan tetap dapat bergerak cepat dengan koordinasi bersama, termasuk melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini dilakukan agar penanganan tidak terhambat, terutama dalam situasi yang membahayakan keselamatan masyarakat.

‎“Sekarang tim provinsi dan kota sudah terhubung dalam satu grup komunikasi, sehingga respons di lapangan bisa lebih cepat dan tidak terhambat. Kalau kondisi darurat, kami langsung bergerak bersama,” jelasnya.

‎Luthfi menambahkan, kegiatan pemangkasan pohon umumnya dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat serta hasil monitoring kondisi pohon di lapangan. Pohon yang dinilai kurang sehat atau berpotensi membahayakan akan dilakukan trimming guna mengurangi beban dan risiko tumbang.

‎“Pemangkasan itu biasanya karena permintaan warga dan hasil pemantauan kami. Kalau kondisi pohon kurang sehat, kita kurangi bebannya supaya lebih aman,” katanya.

‎Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini pada dasarnya merupakan penegasan kewenangan antara jalan provinsi dan jalan nasional," sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan," tandasnya.

‎Adapun kebijakan larangan penebangan dan pemangkasan pohon tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....