Kejari Cimahi Ingatkan Bahaya Judi Online dan Child Grooming pada Pelajar
- 05 Mei 2026 14:26 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Kejaksaan Negeri Cimahi menyoroti maraknya ancaman digital yang menyasar kalangan pelajar dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 9 Cimahi. Edukasi ini menjadi lanjutan dari upaya pencegahan kenakalan remaja melalui peningkatan literasi hukum dan digital.
Kepala Seksi Intelijen Fajrian Yustiardi mengingatkan tentang bahaya praktik judi online yang kini mulai menyasar remaja. Selain berdampak secara ekonomi, aktivitas tersebut juga memiliki konsekuensi hukum serius dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Perkembangan teknologi dan arus digitalisasi yang pesat turut menjadi tantangan tersendiri bagi pelajar. Kemudahan akses internet dinilai membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan digital.
"Kemudahan akses terhadap internet dan media sosial membuka peluang terjadinya kejahatan digital seperti penipuan online hingga penyalahgunaan data pribadi," ujar Fajrian, Selasa 5 Mei 2026.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Chinta Marlina menyoroti fenomena child grooming sebagai ancaman serius di era digital. Praktik ini melibatkan manipulasi terhadap anak dengan tujuan eksploitasi melalui interaksi daring.
"Hal ini penting dipahami sebagai bentuk kewaspadaan terhadap ancaman di era digital," ucap Chinta.
Para siswa juga dibekali pemahaman terkait berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya. Di antaranya bullying, tawuran, geng motor, hingga penyalahgunaan narkoba yang berdampak luas bagi individu maupun lingkungan.
Kejaksaan Negeri Cimahi berharap edukasi ini mampu meningkatkan kesadaran hukum serta literasi digital di kalangan pelajar. Upaya ini sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang unggul secara akademik dan kuat dalam nilai moral.
"Dengan harapan terciptanya generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan taat hukum dalam menghadapi tantangan masa depan," kata Chinta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....