jelang Idul Adha, Satpol PP Bandung Intensifkan Pengawasan Pedagang Hewan Kurban

  • 04 Mei 2026 17:58 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Menjelang perayaan Idul Adha 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pedagang hewan kurban. Fokus utama pengawasan adalah memastikan para pedagang tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan taman sebagai lokasi berjualan.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa ruang publik harus tetap dijaga fungsinya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perdagangan.

‎“Pada prinsipnya, pedagang tidak boleh berjualan di trotoar atau taman karena itu merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi masyarakat umum,” ujar Bambang, Senin 4 Mei 2026.


‎Meski demikian, pihaknya tidak melarang kegiatan jual beli hewan kurban secara keseluruhan. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama menggunakan lahan pribadi atau lokasi yang disewa secara sah, serta tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

‎“Jika berada di lahan pribadi atau persil yang disewa secara resmi, itu diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” jelasnya.

‎Dalam upaya menjaga ketertiban, Satpol PP Kota Bandung juga akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Pertanian serta instansi terkait lainnya. Sinergi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, sekaligus menjamin aspek kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang diperjualbelikan.

‎Bambang menambahkan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan terhadap pedagang yang melanggar aturan. Langkah awal yang dilakukan berupa teguran hingga penertiban jika pelanggaran terus berlanjut.

‎“Jika ditemukan pedagang yang berjualan di trotoar atau taman, kami akan memberikan teguran. Selain itu, patroli rutin juga terus kami lakukan untuk menjaga ketertiban di lapangan,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....