Pelaksanaan TKA Jenjang SD Berjalan Lancar, Partisipasi Capai 98,51 Persen

  • 03 Mei 2026 18:05 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) sederajat telah berlangsung pada 20–30 April 2026 dalam empat gelombang. Secara umum, pelaksanaan TKA berjalan lancar dengan tingkat partisipasi peserta mencapai 98,51 persen.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan bahwa tingginya tingkat kehadiran peserta menunjukkan kesiapan yang baik dari satuan pendidikan maupun peserta didik sejak hari pertama pelaksanaan.

“Persentase partisipasi dari SD/MI sederajat mencapai 98,51 persen dan konsisten di berbagai gelombang. Ini menunjukkan bahwa sejak hari pertama pelaksanaan, kesiapan satuan pendidikan dan siswa yang mengikuti TKA sudah sangat baik," ujarnya, dalam keterangannya, Minggu 3 Mei 2026.

Hasil TKA akan diumumkan pada 26 Mei 2026. Pada tanggal tersebut, satuan pendidikan dapat mengakses hasil TKA dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) untuk selanjutnya melakukan verifikasi data peserta didik sebelum diterbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa hasil TKA akan disampaikan melalui satuan pendidikan sebagai bagian dari proses verifikasi data. “Pada 26 Mei, hasil TKA diakses oleh satuan pendidikan dalam bentuk DKHTKA untuk dilakukan verifikasi. Setelah proses tersebut, hasil akan disampaikan kepada peserta didik,” jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan dinas pendidikan daerah menyediakan akses hasil TKA secara host to host, yang disesuaikan dengan lini masa SPMB di masing-masing daerah.

Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen mencatat terdapat 69 pelanggaran terhadap pelaksanaan TKA jenjang SD, temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan TKA ke depan.

Ia menambahkan, sejumlah kendala eksternal seperti pemadaman listrik dan bencana alam turut terjadi di beberapa wilayah. Namun demikian, kondisi tersebut dapat diantisipasi melalui pelaksanaan ujian susulan sehingga tidak mengganggu keseluruhan proses TKA.

Di tingkat satuan pendidikan, hasil TKA digunakan untuk memetakan capaian siswa dan merancang program peningkatan kualitas pembelajaran. Sementara itu, dinas pendidikan dapat memanfaatkannya untuk melihat peta kualitas antar sekolah serta menyusun kebijakan berbasis data yang lebih tepat sasaran, termasuk penguatan kapasitas guru.

"Kami berkomitmen bahwa apa pun hasil yang diperoleh akan menjadi dasar dalam perbaikan kualitas pembelajaran melalui kebijakan yang mengarah pada pendidikan bermutu untuk semua,” jelasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....