Buruh Tembakau Jawa Barat Suarakan Tuntutan Kesejahteraan
- 01 Mei 2026 09:16 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 menjadi momentum penting bagi Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Jawa Barat untuk menyuarakan aspirasi jutaan pekerja.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Barat, Arpanidi, menegaskan bahwa buruh bukanlah beban, melainkan kekuatan pembangunan bangsa. “Kami hadir di May Day bukan sekadar meramaikan, tetapi menunjukkan bahwa buruh itu kuat karena bersatu, dan dihormati karena disiplin,” ujarnya. Jumat 1 Mei 2026.
Tuntutan Umum Ketenagakerjaan
Dalam sikap resminya, FSP RTMM-SPSI meminta Presiden Republik Indonesia meninjau ulang kebijakan yang dinilai mengancam keberlangsungan industri padat karya. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
- Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang berkeadilan dengan partisipasi publik bermakna.
- Kenaikan PTKP PPh 21 menjadi Rp120 juta untuk meringankan beban hidup pekerja.
- Penghapusan praktik outsourcing dan pemagangan eksploitatif.
- Revisi manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dinikmati pekerja saat pensiun di perusahaan, bukan menunggu usia 59 tahun.
- Penghapusan pajak atas JHT serta penguatan perlindungan pekerja melalui penegakan norma ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, Tuntutan Sektoral Industri Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman
Selain tuntutan umum, Arpanidi menyoroti kebijakan yang langsung berdampak pada sektor yang mereka wakili. Di antaranya:
- Pembatalan pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang mengatur tembakau dan makanan-minuman karena dianggap mengancam ratusan ribu lapangan kerja.
- Moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau selama tiga tahun ke depan.
- Penolakan terhadap layer cukai baru, plain packaging, serta pembatasan kadar tar dan nikotin yang dinilai berpotensi mematikan industri kretek.
- Permintaan agar pekerja di sektor padat karya hasil tembakau dan makanan-minuman mendapat insentif PPh 21 ditanggung pemerintah.
- Proteksi lebih terhadap industri padat karya agar tetap berdaya saing dan berkelanjutan.
Arpanidi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan hubungan industrial yang adil, layak, dan sejahtera. “Buruh adalah tulang punggung bangsa. Kesejahteraan buruh berarti kesejahteraan Indonesia,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....