Kemenag Cimahi: Kehamilan di Luar Nikah Jadi Faktor Utama Pernikahan Dini
- 29 Apr 2026 12:07 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Kementerian Agama Kota Cimahi mengungkapkan kehamilan di luar nikah masih menjadi faktor utama terjadinya pernikahan usia dini. Selain itu, tekanan sosial, adat, serta kekhawatiran orang tua juga turut memengaruhi keputusan tersebut.
Data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) menunjukkan faktor-faktor tersebut menjadi penyebab dominan. Meski demikian, faktor ekonomi tidak tercatat secara eksplisit dalam sistem administrasi pernikahan.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat, menyebut kehamilan di luar nikah menjadi alasan paling rentan dalam pernikahan usia sekolah.
“Itu yang pertama yang paling rentan, kemudian ada juga tekanan sosial atau adat berdasarkan informasi dari petugas penghulu.” kata Budi, Selasa 28 April 2026.
Ia menambahkan, kondisi tertentu seperti kekhawatiran orang tua dan kasus putus sekolah juga dapat menjadi pemicu. Namun, faktor tersebut tetap berada di bawah kehamilan di luar nikah sebagai penyebab utama.
“Kemudian dalam kondisi mendesak mungkin ada juga, namun rating pertama tetap karena kehamilan di luar nikah.” ujarnya.
Budi menegaskan, seluruh pernikahan di bawah usia 19 tahun wajib melalui proses dispensasi dari Pengadilan Agama. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Selain itu, pasangan yang telah memperoleh dispensasi tetap harus memenuhi persyaratan administrasi. Mereka juga diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum melangsungkan pernikahan.
“Itu harus melampirkan dispensasi dari hakim Pengadilan Agama dan mengikuti prosedur yang berlaku di KUA.” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....