Permohonan Dispensasi Nikah di Cimahi Menurun, Hakim Utamakan Kepentingan Anak

  • 29 Apr 2026 12:32 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Jumlah perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Cimahi menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 22 perkara, sementara pada 2025 menurun menjadi 16 perkara.

Penurunan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aturan batas usia pernikahan. Meski demikian, setiap permohonan tetap diproses secara ketat melalui mekanisme persidangan.

Dalam proses tersebut, pengadilan tidak hanya memeriksa aspek hukum dan administrasi. Hakim juga memberikan pembinaan serta nasihat kepada calon pasangan dan orang tua yang mengajukan permohonan.

“Tentu ada terdapat bentuk pembinaan dan nasihat oleh hakim.” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan, Selasa 28 April 2026.

Jaenudin Ramdhan menjelaskan, nasihat yang diberikan mencakup berbagai aspek kehidupan berumah tangga. Hal ini bertujuan agar calon pasangan memahami risiko dan tanggung jawab pernikahan sejak dini.

Hakim menyoroti sejumlah dampak yang dapat timbul dari pernikahan usia anak. Risiko tersebut antara lain gangguan kesehatan reproduksi, ketidakstabilan psikologis, hingga potensi konflik rumah tangga yang dapat berujung kekerasan.

“Selain itu juga, kami menilai kesiapan emosional, pendidikan, dan tanggung jawab calon pasangan.” katanya.

Ia menegaskan, setiap keputusan hakim didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan potensi mudharat bagi anak. Pendekatan tersebut menjadi dasar utama sebelum permohonan dispensasi dikabulkan atau ditolak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....