Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Meminta Tarif Retribusi Ditinjau Ulang

  • 29 Apr 2026 11:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Pedagang Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, meminta Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi pasar ditinjau ulang. Selain memberatkan, Perda kenaikan tarif ini, dinilai merupakan produk aturan yang gagal, karena dibuat sepihak, tanpa melibatkan pendapat warga pasar.

Salah seorang pedagang yang juga Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPATAS) Jajang Ara mengatakan, pihaknya telah beberapa kali berkirim surat untuk melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun, sejak Perda kenaikan tarif ini ditetapkan 2024, permintaan audiensi tidak pernah ditanggapi.

“Berkirim surat sudah beberapa kali. Tapi tidak ditanggapi sampai saat ini,” katanya. Rabu 29 April 2026.

Sejak diberlakukan tarif baru retribusi, kondisi infrastruktur pasar juga tidak mendapat perhatian. Bahkan sejumlah kios yang terbakar beberapa tahun silam, hingga saat ini tidak pernah tersentuh perbaikan.

“Blok A yang pernah terbakar, hingga saat ini tidak pernah mendapat perbaikan,” ujarnya.

Maka dari itu, Ia meminta pemerintah daerah jangan hanya “menyedot” pendapatan, namun juga memperhatikan kondisi pasar.”iya jangan hanya dijadikan sumber pendapatan, tapi tidak dirawat,” katanya.

Sementara itu kenaikan tarif dalam retribusi baru dibagi sesuai kelas kios. Untuk kios kelas I tarif retribusi semula Rp.300 -, kini naik menjadi Rp.500,- per meter persegi. Sedangkan untuk kios kelas II, dari Rp.

. 250,-, menjadi Rp. 450,- per meter persegi.

Jumlah kios di Pasar Cikurubuk sendiri sebanyak 2.766 kios. Itu terdiri dari 663 kios kelas I, dan kios kelas II sebanyak 2.103 kios.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....